Polisi: Lamborgini Aanak Bos Prodia Dijual Kuasa Hukumnya Sendiri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Foto Antara)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polisi mengungkap  yang menjual mobil Lamborgini milik AN, anak dari anak bos Prodia atau pelapor adalah EDH, kuasa hukum AN sendiri. Penyidik sempat menyita mobil milik AN tersebut di kasus pembunuhan.

“Betul, dari fakta penyidikan yang didapat oleh tim penyidik, baik dari keterangan EDH sendiri maupun saksi-saksi lainnya, serta barang bukti dokumen dan surat, mobil Lambo tersebut sudah dijual,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/2/25).

Ia menjelaskan, EDH menjual mobil itu kepada seseorang melalui perantara JK dengan harga Rp5,5 M. Saat itu, JK belum menjadi suami tersangka EDH.

“JK masih sebagai saksi dalam perkara aquo (saat itu JK masih belum menjadi suami EDH),” ujarnya.

Sementara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi menambahkan,  Penyidik Polda Metro Jaya  telah menetapkan EDH sebagai tersangka kasus penipuan penjualan mobil sitaan.

“Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan laporan yang dilayangkan tersangka AN selaku anak bos Prodia. Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka,” jelasnya.

Kabid Humas menjelaskan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara kemarin (20/2/25). Gelar perkara dilakukan usai penyidik memeriksa 24 saksi dan dua ahli.

Penyidik juga sudah menyita mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah.

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,” ujarnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: