Polisi Musnahkan Narkoba Sitaan, Termasuk Sabu Tidak Bertuan dari Dua Lapas Samarinda

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memasukkan barang bukti sabu ke dalam blender berisi air dalam kegiatan pemusnahan, Rabu 11 Oktober 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika yang disita dari pengungkapan kasus di bulan Juli-Oktober 2023, sabu tidak bertuan di dua Lapas Samarinda, serta hasil dari operasi anti narkoba (Antik) Mahakam 2023.

Dirinci, barang bukti itu seperti 1,612 Kg sabu, 3.777 butir ekstasi dari 7 tersangka, serta 310 gram sabu bukan hasil tindak pidana narkotika.

“Temuan 310 gram ini juga kita musnahkan. Barang bukti ini ditemukan di kawasan (pelabuhan) Yos Sudarso, Lapas (Narkotika) Bayur, serta Lapas Sudirman. Ini adalah hasil dari koordinasi bersama pihak Lapas,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan resmi, Rabu 11 Oktober 2023.

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan, adalah hasil dari Operasi Antik Mahakam 2023. Polisi di Samarinda mengungkap 51 kasus, di mana 23 kasus diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, dan 28 kasus diungkap Polsek jajaran.

“Ini upaya kita untuk terus menekan angka penyalahgunaan narkotika di Samarinda,” ujar Ary Fadli.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Ary Fadli menunjukkan hasil uji alat metamphetanime. Indikator warna ungu menunjukkan keaslian sabu yang disita sebagai barang bukti (niaga.asia/Saud Rosadi)

Dari 51 kasus itu, ada 79 orang yang ditangkap, di mana 4 di antaranya merupakan target operasi (TO). Kesemua barang bukti berjumlah 347 gram sabu, dan 12 gram ganja, serta uang tunai Rp 112 juta.

“Saat ini, kesemuanya sekarany sedang dalam proses penyidikan di Satuan Reserse Narkoba, maupun oleh Polsek jajaran,” terang Ary Fadli.

Dikutip niaga.asia dari keterangan tertulis, untuk temuan sabu di Lapas Narkotika terjadi pada 2 September 2023 dengan barang bukti 30 gram sabu yang dimasukkan dengan cara dijatuhkan ke dalam area Lapas Narkotika, dengan menggunakan drone.

Sedangkan di Lapas Kelas IIA Samarinda, ditemukan di dalam gorong-gorong area Lapas pada 10 Oktober 2023. Barang buktinya sama, sabu seberat 30 gram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan barang bukti barang haram itu ke dalam blender berisi air. Perwakilan dari kejaksaan, dan Balai Besar POM di Samarinda, juga dihadirkan.

“Lihat sendiri, ini adalah sabu asli,” kata Ary Fadli memperlihatkan hasil tes dari alat uji metamphetamine sebagai zat terkandung dalam sabu.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: