Polisi Nunukan Amankan AS dan YT Pengedar Rokok Palsu dengan Pita Cukai Palsu

Petugas Polsek Kota Nunukan menghitung jumlah barang bukti rokok Arrow palsu dengan  pita cukai juga  palsu (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polsek Kota Nunukan mengamankan 2.766 bungkus rokok kretek merek Arraow berlabelkan pita cukai palsudari tangan perempuan berinisial SA (28) warga Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Sabtu (18/03/2023).

Kapolsek Kota Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, SA diamankan bersama YT (38) sales rokok yang dipekerjakan untuk menjual rokok ke sejumlah kios-kios dengan harga tiap bungkusnya Rp 12.500.

“Rokok diamankan di rumah SA di Jalan Pasar Baru Nunukan. SA mendapatkan rokok dari orang tuanya atau bapaknya,” kata Soni pada Niaga,Asia, Minggu (19/032023).

Terungkapnya peredaran rokok dengan pita cukai palsu bermula dari kecurigaan supplier resmi rokok Arrow di Nunukan, karena dalam beberapa pekan terakhir penjualan rokok ke sejumlah kios-kios mulai menurun.

Kios- kios yang mengambil rokok dari supplier masih memiliki stok rokok cukup banyak, padahal biasanya rokok di kios hanya bertahan dalam beberapa hari karena jenis rokok murah ini tergolong cukup laris di masyarakat.

“Suplier rokok Arrow resmi curiga kenapa banyak rokok di kios, sedangkan pengambilan rokok sudah lama, setelah ditelusuri ada agen rokok lainnya yang menjual rokok sejenis,” tuturnya.

Soni menuturkan, polisi menemukan beberapa bukti otentik rokok Arrow palsu yakni, pita cukai rokok tidak terbaca sensor ultraviolet, warna merah pada kemasan terlihat kusam, nomor produksi tidak terbaca dan logo penah pada kotak rokok palsu polos.

Berbeda dengan rokok Arrow pita cukai asli, kemasan terlihat bagus, terdapat logo yang apabila diraba terasa tembus, nomor produksi terlihat dan aroma rokok khas rokok kretek berbau tembakau.

“Kami cari warga pengguna rokok Arrow, kami minta mereka menghisap rokok palsu, katanya rasanya persis karet sandal dibakar api,” tuturnya.

Kedua pelaku mengaku mengetahui bahwa produk yang mereka jual adalah palsu. Karena itu AS dan YT menyasar kios-kios yang jauh dari pusat kota untuk lokasi pemasaran produk.

AS ketika diminta keterangan mengaku bahwa rokok tersebut milik orang tuanya, dikirim dari Tarakan, sedangkan rokok diproduksi di Jawa Timur. AS dalam bisnis peredaran rokok berperan sebagai kasir atau orang yang menerima uang dari hasil penjualan rokok milik orang tuanya.

“AS dan YT menjual rokok Arrow palsu Rp12.500 per bungkus ke kios-kios atau warung, atau lebih murah Rp500  dari rokok Arrow asli,” bebernya.

Meski harga rokok lebih murah, pemilik kios yang tidak menyadari rokok tersebut palsu tetap menjual seharga rokok Arrow asli sebesar Rp 15.000 sampai Rp 16.000 per bungkus.

Pemilik kios baru mengetahui rokok Arrow milik AS menggunakan pita cukai palsu dan produk palsu setelah banyak pembeli mengeluhkan rasa rokok tidak seperti biasa. Kedua pelaku juga selalu sembunyi-sembunyi dalam menjual rokok.

“Untuk proses selanjutnya diserahkan ke kantor Bea Cukai Nunukan sebagai instansi yang berwenang menindak pelanggaran cukai pita rokok,” sebut Soni.

Penulis : Budi Anshori | Editor Intoniswan

Tag: