Polisi Nunukan Amankan Pocong Kesiangan di Jembatan Lumbis

Kapolsek Lumbis Ipda Dony Setyo Helga Efendi melepas pocong yang terikat di jembatan (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Aparat kepolisian di Kecamatan Lumbis mengamankan pocong mainan yang sengaja dipasang oknum masyarakat untuk menakut-nakuti warga yang melintasi jembatan Sei Pagason, Desa Lokasi 3, Kecamatan Lumbis.

“Kita belum tahu siapa oknum masyarakat dan apa motif meletakan boneka atau patung menyerupai pocong di jembatan,” kata Kapolsek Lumbis Ipda Dony Setyo Helga Efendi pada Niaga.Asia, Selasa (28/02/2023).

Ulah oknum masyarakat yang berpotensi membahayakan pengguna jalan ini dilaporkan sejumlah warga yang melintasi Jembatan Sei Pegatason Desa Lokasi 3 Kec Lumbis,  jalan poros Trans Kaltara sekitar pukul 06.00 Wita.

Jembatan Pegatason merupakan akses penghubung dari Kecamatan Lumbis menuju Kabupaten Malinau. Biasanya jalur ini digunakan oleh ibu-ibu pedagang yang hendak berbelanja untuk dibawa pulang ke Lumbis.

“Ibu-ibu datang ke Polsek melapor ada penampakan persis pocong di jembatan, saking takutnya sampai hampir jatuh di jalan,” kata Dony.

Untuk memastikan laporan warga, sejumlah personel Polsek Lumbis menuju lokasi jembatan dan menemukan boneka menggunakan kain putih yang terikat di pagar jembatan. Sekilas terlihat benda tersebut menyerupai pocong.

Dony memperkirakan boneka pocong dipasang oleh orang tidak bertanggung jawab sekitar dini hari sebab, sore dan malam hari sebelumnya Polsek Lumbis tidak menerima laporan keluhan dari masyarakat.

“Sepertinya dini hari dipasang pocong itu, mungkin ada orang iseng membuat konten atau membuat orang resah,” bebernya.

Usai mengamankan pocong, Polsek Lumbis melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuat ulah yang dapat membahayakan meresahkan orang lain, apalagi hal-hal yang menakutkan tersebut berada di akses jalan raya.

Selain itu, Polsek Lumbis meminta pelaku pemilik boneka pocong yang belum diketahui tidak lagi mengulangi perbuatannya, karena jika hal meresahkan kembali terulang, Polisi tidak segan-segan menindak secara hukum.

“Apakah itu sekedar membuat konten atau frank tetap tidak boleh jika berdampak membahayakan orang lain,” tuturnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: