Polisi Penjarakan 14 Orang, Ada Pengedar Sabu Samarinda Seberang

Pemusnahan sabu dengan cara diblender di Polresta Samarinda, Selasa 14 Februari 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap 14 orang terkait kasus narkotika periode 26 Januari-13 Februari 2023. Di antaranya jaringan pengedar di Samarinda Seberang.

Empat belas tersangka yang terdiri dari 13 laki-laki dan seorang perempuan itu terbagi dalam 9 laporan polisi (LP), dengan total barang bukti 37,19 gram sabu.

Di antaranya, polisi membongkar jaringan pengedar dua orang di Jalan Pangeran Bendahara, Samarinda Seberang, Rabu 1 Februari 2023, dengan tersangka Zainuddin, 52 tahun, dan Sabri, 22 tahun.

Tiga dari 5 tersangka kasus ganja dan sabu diperlihatkan ke wartawan, Selasa 14 Februari 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Kami lebih dulu menangkap S (Sabri), dan dia mengaku sempat menjual (narkoba) ke beberapa orang,” kata Komisaris Polisi Ricky Ricardo Sibarani, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda di kantornya, Selasa.

Dalam pengembangan, Sabri mengaku mendapatkan sabu dari Zainuddin. Di mana Sabri mendapatkan pembeli dengan upah Rp 100 ribu per pembeli sabu. Dari tangan Zainuddin, polisi menyita barang bukti 30 poket sabu dengan berbagai ukuran berat.

“S (Sabri) mendapatkan imbalan dari Z (Zainuddin) karena perannya sebagai penghubung,” ujar Ricky Ricardo Sibarani.

Dari tangan keduanya, Sabri dan Zainuddin, polisi menyita total 40 poket sabu seberat 37,19 gram, uang tunai Rp3,6 juta dan Ponsel. Polisi memastikan telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dari kasus itu.

Salah satu tersangka kasus ganja kering menyaksikan pemusnahan barang bukti ganja (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Ada (DPO), itu pasti. Karena ada pemeran utama. Kasus ini terus kita lidik (lakukan penyelidikan) dan terus kita kembangkan,” Ricky Ricardo Sibarani.

Kesemua barang bukti narkoba dari kedua tersangka itu dimusnahkan. Bersamaan itu, polisi juga memusnahkan 2 kg sabu, 50 butir ekstasi dan 1 kg ganja kering yang diungkap dan disita di bulan November-Desember 2022 lalu dan menetapkan 3 tersangka.

Untuk pemusnahan sabu dengan cara diblender, dan ganja dengan cara dibakar. Pemusnahan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda serta Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Samarinda.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: