Polisi Penjarakan Preman Kampung di Samarinda Palak Anak SMP

Tersangka pemerasan terhadap anak bawah umur (HO-Polsek Sungai Pinang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang menangkap pria berinisial BS, warga Jalan Ahmad Yani di Samarinda, gegara memalak anak bawah umur berinisial FN, yang duduk di bangku SMP. Preman kampung itu ditetapkan tersangka kasus pemerasan.

Peristiwa itu terjadi Kamis 26 Oktober 2023 malam. Korban FN bermain bersama temannya di Gang PLN. Saat hendak pulang, dia dicegat pelaku BS. Tanpa basa basi, BS langsung menampar FN.

“Pelaku BS kesal dan terganggu oleh aktivitas FN bersama teman-temannya,” kata Komisaris Polisi Ahmad Abdullah, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia dari penyampaian Humas Polresta Samarinda, Jumat 3 November 2023.

Usai ditampar BS, FN lantas pulang ke rumahnya di Gang KNPI, masih di kawasan Jalan Kemakmuran. Belakangan, BS malah mendatangi rumah korban dan memanggilnya agar segera keluar rumah.

“Pelaku BS memeras korban dengan meminta uang Rp 150.000, dan mengancam korban akan membunuhnya kalau bertemu di luar,” ujar Ahmad.

“Jadi, korban ini hanya sanggup kasih uang Rp 100.000. Lalu pelaku BS kembali menampar pipi korban, dan pergi meninggalkan rumah korban,” Ahmad menambahkan.

Tahu kejadian yang dialami anaknya, ibu korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang. Dari laporan itu, polisi mencari tahu keberadaan pelaku BS.

“Kita dapat petunjuk, dan pelaku kita amankan di rumahnya Jalan Cendrawasih (Jalan Ahmad Yani),” sebut Ahmad.

Pelaku BS tidak bisa mengelak. Dia mengakui uang Rp 100 ribu yang dia dapatkan dari korban, dan dia gunakan untuk membeli makan.

Dari perbuatannya itu, BS ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 76c, pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tetang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan atau pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

“Tersangka saat ini telah kita amankan, dan sementara untuk korban kami lakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pendampingan. Terutama dengan psikologisnya untuk menghindari trauma yang mendalam bagi korban,” demikian Ahmad Abdullah.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: