Polisi Penjarakan Pria di Samarinda Pamer Kemaluan ke Bocah Perempuan

Ilustrasi kasus asusila anak (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial MM, 50 tahun, warga Perumahan Samarinda Hills Jalan KH Harun Nafsi, Samarinda Seberang, meringkuk di penjara. Dia diamankan usai pamer kemaluan di hadapan bocah perempuan di Jalan Sultan Alimuddin, Selili, Jumat 17 Maret 2023.

Pelaku MM yang terakhir bekerja sebagai kapten kapal itu awalnya melintas di lokasi kejadian Jalan Sultan Alimuddin. Menggunakan motor dan melihat korban bermain, di antaranya bocah perempuan usia 9 tahun, MM berinisiatif singgah.

“Kejadiannya sekitar jam 4 sore. Pelaku datang kemudian memanggil korban. Di sekitarnya saat itu juga ada teman-teman korban,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Teguh Wibowo, ditemui niaga.asia di kantornya, Selasa sore.

Dipanggil pelaku, korban datang dan kaget melihat pelaku MM memperlihatkan kemaluannya.

“Korban dan teman-temannya juga melihat aksi pelaku itu. Korban kemudian pulang ke rumah dan bilang ke orangtuanya,” ujar Teguh Wibowo.

“Jadi, setelah menerima aduan anaknya, orangtua korban kemudian bilang ke warga sekitar ada pria berbuat demikian (pamer kemaluan) dan datang menemui pelaku,” Teguh Wibowo menambahkan.

Warga setempat akhirnya berhasil mengamankan pelaku, dan orangtua korban melapor ke Polresta Samarinda di hari yang sama, Jumat 17 Maret 2023.

“Setelah kami dapat informasi kejadian itu, pelaku kami jemput dan kami amankan, lalu kita bawa ke Polres masih di hari yang sama dengan hari kejadian ya,” sebut Teguh Wibowo.

Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, pelaku yang sudah beristri dan punya tiga orang anak dari pernikahannya itu mengakui perbuatannya.

Ngakunya baru melakukannya pertama kali. Motifnya hanya untuk memuaskan nafsu,” kata Teguh Wibowo.

Pelaku MM ditetapkan tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 juncto pasal 76e UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman 15 tahun penjara,” demikian Teguh Wibowo.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: