BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi dan judi online.
SR, wanita muda berusia 25 tahun diringkus aparat pada Jumat 6 September 2024 lalu, di salah satu apartemen di kawasan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tak lazim di apartemen itu.
Berbekal informasi itu, aparat bergerak ke lokasi melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya mendapati SR sedang melakukan siaran langsung (live streaming) tanpa busana, sambil mempromosikan judi online.
“Kami langsung mengamankan tersangka saat sedang live streaming bugil sambil promosi judi online,” kata Wirawan saat konferensi pers, Jumat 27 September 2024.
Selain SR, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit Ponsel, empat alat vibrator, satu bando, dua bra wanita, satu ring light, dan kartu ATM BCA.
“Barang-barang ini yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya, live bugil dan promosi judi online,” ujar Wirawan.
Dijelaskan, modus SR terbilang canggih dan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk meraup keuntungan besar. Ia berperan sebagai host live streaming, di mana penonton dapat mengirimkan gift sebagai bentuk dukungan selama siaran berlangsung.
Sambil menarik perhatian penonton dengan konten pornografi, SR juga mempromosikan judi online secara langsung. Di mana, penonton diundang untuk bermain judi sambil menonton aksi bugilnya.
Menurut penyidikan polisi, SR telah menjalankan aksinya sejak pertengahan 2023 dan mendapatkan pendapatan besar sekitar Rp 20 juta per bulan.
“Dalam sehari, tersangka mampu meraup hingga Rp 2 juta,” tambah Wirawan.
Meski dugaan sementara SR beraksi seorang diri, polisi masih mengembangkan kasus itu lebih lanjut, menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam jaringan ini.
SR dijerat dengan berbagai pasal terkait pornografi dan transaksi elektronik, termasuk Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Wirawan.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanJudi OnlinePornografi