Polisi Periksa Ketua DPRD Nunukan Terkait Kasus Pemukulan dan Pengancaman Warga

AR korban pemukulan dan pengancaman ketua DPRD Nunukan sedang menjalani pemeriksaan di Polisi (foto : Mohd Ramdan : Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penyidik Satreskrim Polres Nunukan memeriksa Ketua DPRD Nunukan, RL terkait dugaan telah melakukan pemukulan dan mengancam seorang laki-laki, AR (60) mantan ketua RT 03 Jalan Yamaker Nunukan.

“Berapa hari lalu sudah kita panggil dan periksa terlapor RL atas laporan kasus korban AR,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Agustian Sura Pratama pada Niaga.Asia, Selasa (24/12/2024).

Pemeriksaan RL merupakan bagian dari mekanisme hukum tindak pidana yang harus dijalankan penyidik, dimana masing-masing baik terlapor dan pelapor diminta memberikan keterangan terkait perkara yang terjadi saat itu.

Tidak hanya pelapor dan terlapor, Polisi telah pula memanggil sejumlah saksi – saksi yang mengetahui peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RL yang berstatus sebagai ketua DPRD Nunukan.

“Peristiwa ini terjadi Senin 09 Desember 2024 sekitar pukul 14: 30 Wita, dirumah korban Jalan Yamaker, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan,” sebutnya.

Agustian membantah jika Polisi sengaja memperlambat pemeriksaan RL. Menurutnya ada tahapan yang dijalankan dalam menindaklanjuti laporan perkara dimulai dari mengirimkan surat pemeriksaan pelapor, saksi hingga terlapor.

Polres Nunukan memastikan perkara yang sempat viral di Nunukan ini akan berjalan sesuai hukum, tidak ada keistimewaan dalam penerapan hukum terhadap masyarakat di wilayah Indonesia.

“Kebetulan penyidik kami lagi sibuk berapa hari lalu, jadi kami membagi waktu yang tepat untuk menangani perkara ini,” bebernya.

Terkait perkara ini pula, Polres Nunukan mempersilahkan kedua pihak melakukan pertemuan atau mediasi. Disisi lain Polisi tetap terus memproses perkara sesuai aturan hukum tanpa memihak masing-masing pihak.

“Kita tunggu apakah masing-masing ingin mediasi atau tidak, kami tidak ingin ikut campur atau terlihat,” tuturnya.

Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nunukan, selaku kuasa hukum dari korban AR, Mohd Ramdan mengaku tidak mengetahui pasti apakah kliennya bersedia melakukan mediasi damai dalam perkara ini.

“Saya belum dapat informasi itu, tapi menurut saya sebaiknya perkara ini tetap berproses dulu sesuai aturan hukum,” terangnya.

Ramdan mengapresiasi kinerja Polres Nunukan dalam penanganan perkara yang melibatkan ketua DPRD Nunukan, begitu pula pihak kliennya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum yang seadil-adilnya.

“Kita percaya Polisi pasti memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Intinya, perkara ini dipantau masyarakat luas tidak hanya di Nunukan,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: