Polisi Ringkus 4 Orang Komplotan Pengedar Sabu di Balikpapan

Wakil Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tri Ekwan memperlihatkan barang bukti sabu dari empat tersangka saat konferensi pers, Senin 9 Januari 2023 (handout/Humas Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Empat pria berinisial DC (20), HN (21), AD (28) dan S (40) diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan. Mereka harus berurusan dengan hukum karena berkomplot mengedarkan sabu-sabu.

Wakil Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tri Ekwan menjelaskan, empat tersangka dibekuk secara terpisah pada Kamis, 5 Januari 2023 lalu.

Bermula dari penangkapan DC di salah satu Hotel Jalan Mayjend Sutoyo, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Sebelumnya, aparat mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di areal parkir hotel tersebut.

“Dari DC turut diamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,30 gram brutto yang tengah dipegangnya,” kata Tri Ekwan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (9/1).

Setelah pengembangan, lanjut Tri Ekwan, pihaknya kemudian mengamankan rekan DC yakni HN di lokasi yang sama dengan barang bukti 22 paket sabu yang disimpan di kantong celana.

“Barang bukti sabu yang dimiliki HN sebanyak 37,28 gram brutto. Pengakuannya didapat dari AD yang dititipkan di kamar hotel. Diupah Rp 200 ribu jika bisa menjual seluruhnya,” ujar Tri Ekwan.

Di saat bersamaan, AD yang sudah masuk dalam intaian kepolisian tiba-tiba muncul di kawasan hotel itu bermaksud untuk melakukan transaksi, namun langsung dibekuk aparat.

Saat diinterogasi, barang haram yang dimiliki para tersangka rupanya dari orang yang sama yakni S. Aparat kemudian menunggu kedatangan S ke hotel itu.

“Saat S tiba langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 56,65 gram brutto. Pengakuannya barang dari seseorang berinisial DG (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan keuntungan Rp 100 ribu. S mengaku sudah tiga kali dapat barang dari DG,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka terancam 20 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: