
SEBATIK.NIAGA.ASIA – Polsek Sebatik Timur meringkus paksa dua nelayan kecanduan judi online yang selama ini meresahkan atas aksinya melakukan pencurian uang dan barang berharga milik warga di pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan bernilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, kedua pelaku AG (39) dan AL (39) diamankan atas laporan 5 perkara tindak pencurian di yang terjadi bulan Februari 2025.
“Total Kerugian korban dari 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencapai Rp 276.736.000,” kata Kapolres, Selasa (03/03/2025).
Aksi pencurian pertama dilakukan pelaku 27 Februari 2025 sekitar pukul 03:00 Wita, di Jalan Cut Nyak Dien, RT 08 Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur.
“Korban Kahar mengalami kerugian senilai Rp 40.000.000 dan ditambah uang tunai Malaysia sebesar RM 1000 atau setara Rp 3.400.000,” sebutnya.
Pencurian kedua terjadi di rumah Daramuly alias Remond di Jalan Ahmad Yani RT 08, Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara. Pelaku melakukan aksinya pada 19 Februari 2025 pukul 03:00 Wita
Daramuly menerangkan telah mengalami kehilangan harta benda dengan kerugian materil sekitar Rp 150.000.000. Selain itu, korban juga kehilangan uang tunai RM 7.000 atau sekara Rp 23.800.000.
“Pencurian ketiga terjadi 26 Februari 2025 di Jalan Ahmad Yani RT 10 Desa Sei Nyamuk, korban Nurul Tika mengalami kerugian sekitar Rp 1.000.000,” ucapnya.
Masih dihari yang sama, keduanya kembali melancarkan aksi di rumah Nurhana di Jalan Kantor Pos RT 09 Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, waktu pencurian diperkirakan pukul 15:30 Wita.
“Korban Nurhana melaporkan mengalami kerugian materil sekitar Rp 8.736.000,” bebernya.
AG dan AL kembali mencuri di Jalan Kantor Pos Jalan Kantor Pos RT 09 Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara. Pemilik rumah Shinta memperkirakan pencurian terjadi sekitar 04:00 Wita dengan kerugian mencapai 8,7 juta.
“Aksi pencurian pelaku sempat terekam kamera CCTV, dari rekaman itu Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya.
Zainal menerangkan, pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dulu hunting menggunakan sepeda motor ke lokasi sasaran. Pelaku AG terlebih dulu mengintai situasi dan mulai beraksi ketika korban sudah tertidur lelap.
Pelaku memulai aksinya dengan merusak pintu rumah korban, setelah itu masuk ke dalam rumah korban mengambil barang-barang berharga mulai dari sepeda motor, handphone, hingga emas dan buku rekening.
“Pelaku kecanduan judi online, jadi sebagian uangnya gunakan kesana serta membeli narkotika jenis sabu,” bebernya.
Selain meringkus kedua pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan berupa 2 unit sepeda motor, 4 buah handphone, 2 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, dan 1 buah buku tabungan bank.“Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian,” tutup Kapolres.
Penulis: Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: maling