Polisi Ringkus Jaringan Pencuri Monitor Alat Berat di Kawasan IKN

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pencurian panel monitor pada alat-alat berat dalam kawasan IKN, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kamis (2/2/2023). (niaga.asia/heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Ditreskrimum Polda Kaltim meringkus jaringan pencuri panel monitor alat berat di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).

Lima orang diamankan dalam kasus tersebut. Empat diantaranya berinisial DS, S, MM, M merupakan pelaku utama alias pemetik. Satu tersangka lainnya K merupakan seorang penadah.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula adanya informasi deri masyarakat bahwa sejumlah monitor alat berat di kawasan Pembangunan IKN hilang.

“Petugas melakukan penyelidikan atas informasi itu, kemudian behasil menangkap para pelaku di tempat yang berbeda. Pelaku utama diringkus di kawasan Samarinda sementara penadah di Sebulu, Kutai Kartanegara,” kata Yusuf saat konfrensi pers pengungkapan kasus, Kamis (2/2).

Dalam melancarkan aksinya, empat pelaku utama lebih dulu melakukan pemantauan di lokasi dan  menentukan target. Setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk beraksi.

“Biasanya menunggu saat penjaga lengah. Mereka  beraksi dengan memotong kabel dan membawa kabur monitor,” tutur Kasubdit 3 Jatanras Polda Kaltim, AKBP Suryadi.

Barang hasil kejahatan itu oleh pelaku dijual kepada penadah K dengan harga Rp 3-4 juta. Turun sangat jauh, yang mana harga normalnya bisa mencapai puluhan juta.

“Sekennya aja kurang lebih Rp 15 juta. Dijual cepat oleh pelaku seharga Rp 3-4 juta kepada penadah. Selanjutnya oleh penadah dijual kembali ke luar daerah,” ucapnya.

Dari para tersangka, polisi turut menyita barang bukti lima unit monitor dan peralatan yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksi pencurian.

“Sebagian barang juga sudah dikirim ke luar kota. Kami masih dalami ke mana saja barang ini beredar,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: