Polisi Ringkus Maling Rumah Kosong di Samarinda Kerugian Lebih Rp 20 Juta

Tersangka kasus pencurian rumah kosong (HO-Polsek Sungai Kunjang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial MM, 48 tahun, ditangkap tim reserse kriminal Polres Sungai Kunjang. Dia ditetapkan tersangka pencurian rumah kosong dengan kerugian sekitar Rp 20 juta.

Peristiwa itu terjadi Selasa 31 Oktober 2023, di Komplek BLKI Jalan Pangeran Surapati, Samarinda. Pemilik rumah pergi kerja sekitar pukul 08.00 Wita. Sore harinya sekitar pukul 17.30 Wita, korban kaget melihat rumahnya dalam kondisi berantakan.

“Selain berantakan, ventilasi dalam kamar juga rusak seperti bekas dibobol, dan juga ada lubang besar di jendela,” kata Komisaris Polisi Zainal Arifin, Kepala Polsek Sungai Kunjang, dikutip niaga.asia, Kamis 2 November 2023.

Di dalam rumah, korban langsung memeriksa barang-barangnya, yang ternyata ada yang hilang. Mulai dari tiga Ponsel, tas bermerek, sepatu, hingga uang tunai Rp 20 juta.

“Dari laporan itu, tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang menangkap pelaku di rumahnya kawasan Jalan KH Mas Mansyur,” ujar Zainal Arifin.

Dari penyelidikan dan penyidikan, kepolisian memastikan pelaku beraksi seorang diri, memasuki rumah korban setelah merusak jendela.

Dalam penggeledahan, kepolisian menyita barang bukti antara lain Ponsel yang dia curi, dan uang tunai Rp 4.250.000 hasil curian.

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh unit reskrim Polsek Sungai Kunjang,” demikian Zainal Arifin.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: