PEKANBARU.NIAGA.ASIA – Polda Riau menyita sebanyak 15 barang berbagai merek dari salah seorang wanita tenaga harian lepas (THL) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau, MS, dalam kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Anom Karibianto menyebutkan kasus tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau. Saat diperiksa, MS mengaku barang tersebut dibeli sendiri, namun diduga aliran dana berasal dari SPPD fiktif.
“Diduga kuat aliran dana berasal dari saksi lain dan digunakan untuk membeli barang tersebut,” terang Kabid Humas, Kamis (10/10/24).
Ke-15 item tersebut terdiri tujuh tas dari merek Louis Vuitton, Dior, Balenciaga, Saint Laurent. Terdapat pula empat sandal dari Louis Vuitton, Hermes, dan Gucci.
“Selain itu ada empat sepatu dari merek Roger Vivier, Prada, dan Dior,” ujar Kabid Humas.
Seluruh barang tersebut diperkirakan senilai Rp395 juta dan saat ini telah ditetapkan sebagai barang bukti.
Selain itu, Ditreskrimsus juga telah memeriksa 32 saksi dari 404 saksi yang terdaftar terkait perkara ini.
“Namun tak menutup kemungkinan jumlah saksi akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan,” tambah Kabid Humas.
Sumber: Tribaratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: SPPD Fiktif