NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota Kepolisian Resor Nunukan sukses memaksa warga negara Malaysia, Zainal Bin Halik mengeluarkan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam anusnya. Polisi memakai cara dengan meminta Zainal makan sebanyak-banyak pada 16 Juli 2024.
Setelah menunggu beberapa lama, Zainal buang air besar. Petugas Imigrasi bersama Polres Nunukan akhirnya berhasil menemukan sebuah bungkusan berbentuk lonjong seperti telur yang didalamnya terdapat 2 bungkus sabu ukuran kecil dengan berat 62 gram yang diselundupkannya dari Sabah, Malaysia dengan tujuan akhir Tarakan.
“Tersangka ini menyimpan sabu dalam tubuhnya, makanya kita keluarkan sabunya melalui buang air besar (BAB),” Kepada Imigrasi Kelas II TPI, Nunukan Andrian Soetrisno pada Niaga.Asia, Senin (22/7/2024).
Menurut Andrian, penanganan perkara Zainal telah diserahkan Imigrasi kepada Polres Nunukan sebab, yang akan diproses hukum adalah pelanggaran Zainal atas UU tentang Narkotika.
“Kita memilih pelanggaran Zainal atas UU Narkotika yang diproses hukum, karena hukumannya lebih berat dibandingkan hukuman melanggar UU Keimigrasian,” ucapnya.
Dengan diserahkannya perkara Zainal ke Polres Nunukan, pelaku tidak lagi dikenakan pelanggaran Keimigrasian. Pelanggaran Keimigrasian Zainal otomatis gugur karena pelaku sudah dikenakan pelanggaran yang hukumannya lebih tinggi di UU Narkotika.
Berbeda dengan Zainal, Polres Nunukan belum menetapkan Herman Bin Lambotang terlibat dalam kepemilikan sabu. Herman mengaku hanya sebatas berangkat bersama-sama dengan Zainal dari Tawau, Sabah, Malaysia menuju Sebatik tanpa mengetahui ada sabu.
“Herman tetap dikenakan Pasal Keimigrasian karena masuk wilayah Sebatik tidak melalui pos pemeriksaan kantor Imigrasi,” ungkapnya.
Penulis: Budi Anshori | Edito : Intoniswan
Tag: Sabu