Polisi Tahan Arsin Kades Kohod Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Kepala Desa Kohod, Arsin. (Foto HO/NET)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Drama hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, kemarin, Arsin resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus dokumen pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam.

Selain Arsin, yang ikut merasakan dinginnya jeruji besi adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Setelah serangkaian pemeriksaan, Bareskrim langsung menggelar rapat internal dan memutuskan penahanan keempat tersangka di hari yang sama.

“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal, dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Djuhandhani, Selasa 25 Februari 2025.

Kini, proses hukum memasuki tahap berikutnya. Djuhandhani memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi mempercepat proses persidangan.

Langkah penahanan ini bukan tanpa alasan. Djuhandhani menegaskan setidaknya ada tiga faktor utama yang menjadi dasar keputusan ini.

“Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini,” ujarnya.

“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” pungkas Djuhandhani

Kasus di Bekasi

Sementara di kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, terus bergulir. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga kini telah memeriksa 25 orang saksi dari berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga, hingga perangkat desa dan masyarakat setempat.

Menurut Djuhandhani, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Terhadap perkembangan proses penyidikan di Bekasi terkait 93 Sertifikat Hak Milik, kami sudah memproses dan memeriksa 25 orang saksi,” katanya.

Dugaan pemalsuan ini diduga melibatkan pengubahan data pada sertifikat asli milik pemegang hak sah. Modusnya, data seperti nama pemilik, luas tanah, hingga lokasi objek sertifikat diubah secara ilegal. Yang paling mencolok, perubahan ini menyebabkan “pergeseran wilayah” dari darat ke laut—tentu saja dengan luas yang lebih besar.

“Sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luas yang lebih besar,” jelas Djuhandhani.

Tak hanya kasus SHM, Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN). Dari penyelidikan sejauh ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa, yang berasal dari instansi pemerintah, perangkat desa, hingga masyarakat.

Menurut Djuhandhani, proses pengumpulan bukti di lapangan masih berlangsung. Ia pun menargetkan minggu ini akan ada kepastian hukum, apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.

“Kami melihat sementara bahwa dugaan tindak pidana kemungkinan ini akan kami dapatkan,” tegasnya.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: