Polisi Tahan Oknum KPLP Lapas Nunukan Tersangka Penganiaya Napi

Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penyidik Satreskrim Polres Nunukan telah menahan M,  petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan, Kalimantan Utara, setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya narapidana narkotika, Syamsuddin  yang meninggal dunia, hari Sabtu (24/06/2023)

“Penetapan M sebagai tersangka  berdasarkan dua alat bukti permulaan yaitu, keterangan saksi dan pengakuan dari M serta rekaman CCTV di lokasi kejadian perkara, M juga sudah kita tahan,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, menjawab Niaga.Asia, Rabu (28/06/2023).

Kedua alat bukti tersebut dipandang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Syamsuddin dilarikan ke RSUD Nunukan pada Rabu 21 Juni dan meninggal dunia 24 Juni 2023.

Lusgi menuturkan, tersangka dalam pemeriksaan penyidik Polres Nunukan, mengakui telah menganiaya Syamsuddin, karena merasa geram dan jengkel melihat sikap almarhum yang  dinilai meremehkan dan tidak menunjukan rasa hormat terhadap petugas Lapas.

“M merasa tersinggung dengan perilaku almarhum yang tidak menunjukan rasa hormat kepada petugas,” kata Lusgi.

Penganiayaan terhadap almarhum terekam dalam kamera CCTV. Tersangka memukuli almarhum dengan tangan kosong disertai tendangan mengarah ke badan, serta menyabet almarhum dengan kabel.

“Kemarin kita keluarkan surat pemanggilan pemeriksaan dan polisi hari itu pula langsung menerbitkan surat penahanan kepada M,” bebernya.

Meski bukti-bukti sudah cukup untuk menerapkan M sebagai tersangka, Kepolisian tetap menunggu hasil otopsi  almarhum dari RSUD Nunukan.

“Hasil otopsi akan menjadi dasar Polisi memaparkan secara detail perkara ini, jadi tunggu saja nanti ya,” ungkap Lusgi.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: