SURABAYA.NIAGA.ASIA – Kepolisian kini tengah mengembangkan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang melibatkan Wahyu Kenzo. Polisi akan melakukan gelar perkara penahanan sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut.
“Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, melaksanakan gelar perkara terkait penahan tersangka,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto, Rabu (8/3/2023).
Terkait perkembangan kasus dugaan pencucian via robot trading ini, pada awal Februari 2023, Wahyu Kenzo sebagai CEO Auto Trade Gold sempat dipanggil. Namun ia tidak datang. Polisi pun melanjutkan proses perkara dengan memeriksa saksi pihak pos dan bank.
“Tanggal 5 Maret 2023, berdasarkan gelar perkara status Wahyu ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kapolda Jatim.
Wahyu Kenzo disangka dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga dijerat Pasal 65 ayat 2 Jo Pasal 115 dan/atau Pasal 24 ayat 1 Jo Pasal 106 Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Kasus ini terungkap ketika 141 orang yang menjadi korban, melaporkan robot trading Auto Trade Gold (ATG) ke Bareskrim Polri pada Juni 2022. Total kerugian yang dialami para korban ini mencapai Rp15 miliar.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Investasi Bodong