Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Tersangka Penambang Ilegal di Transmigrasi Sebakis

Lokasi penambangan batu gunung di areal transmigrasi SP 5 Sebakis (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penyidik Satreskrim Polres Nunukan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan ST (37) dan LJ (44), dua tersangka pelaku penambang ilegal di areal transmigrasi SP 5 Sebakis, Kecamatan Nunukan.

“Permohonan penangguhan dijamin keluarga tersangka dan kedua tersangka menurut  hukum  berhak mendapatkan,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit pada Niaga.Asia, Senin (12/02/2024).

Penangguhan penahanan tidak menghentikan penyidikan perkara, penyelidikan unit Tipiter terus melanjutkan pengumpulan alat bukti, meminta keterangan saksi dan hal-hal lainnya yang diperlukan dalam perkara.

Sesuai perjanjian, pihak keluarga menjamin dan memastikan bahwa kedua tersangka tidak akan kabur atau mempersulit jalannya proses pemeriksaan dan tidak melakukan tindakan lain menghilangkan barang bukti.

“Pihak keluarga tersangka sudah menjaminkan kedua tersangka bersedia mematuhi aturan dan tidak berbuat yang merugikan semua pihak,” bebernya.

Terlepas dari jaminan pihak keluarga, Lusgi menjelaskan, kedua tersangka  cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan, hal ini menjadi alasan Polres Nunukan bersedia memberikan penangguhan.

“Masing-masing tersangka diharuskan wajib lapor tiap seminggu sekali ke Polres Nunukan,” tuturnya.

Masa penangguhan ST sebagai tersangka penambangan batu gunung ilegal dan LJ tersangka penambang pasir akan berakhir bersamaan pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik Polres Nunukan ke Kejaksaan Negeri Nunukan.

“Kalau berkas sudah limpah ke Jaksa jadi kewenangan mereka mengatur apakah tersangka tetap tahanan luar atau dititipkan di sel tahanan,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Nunukan menangkap ST (37) diduga melakukan penambangan ilegal batu gunung atau block stone di lahan Kementerian Transmigrasi seluas 2 hektar di kawasan Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Penetapan tersangka ST dilakukan setelah penyidikan unit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan penelitian lahan dan meminta keterangan dari pelaku terkait mekanisme penambangan batu gunung di Sebakis.

Pelaku dalam keterangannya mengakui bahwa areal penambangan bukanlah milik pribadi, kegiatan tambang sejak tahun 2022 tersebut dijual kepada masyarakat dan kontraktor seharga Rp 700.000 per truk isi 4 kubik.

Dalam waktu tidak terlalu lama, Polres Nunukan juga menutup areal penambangan pasir ilegal yang beroperasi sejak tahun 2021 di di kawasan transmigrasi SP 5 Sebakis dengan mengamankan seorang warga berinisial LJ (44).

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 158 Junto 35 Undang- Undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara.

Dimana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Junto 35 UU) RI Nomor 3 tahun 2020 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: