
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Ditresnarkoba Polda Kaltim menggagalkan upaya penyelundupan 21 kilogram sabu dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Berau, Minggu 9 Februari 2025.
Dua orang kurir, berinisial S (31) dan Z (21), ditangkap dalam penggerebekan yang mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Konferensi pers pengungkapan kasus digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, di Polda Kaltim. Giat tersebut dipimpin Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari.
Arif menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba dari Kalimantan Utara menuju Kaltim.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung menyelidiki dan menuju Berau, daerah yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Utara,” kata Arif.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 Wita, tim kepolisian melakukan pengintaian di area parkir salah satu hotel. Saat melihat kendaraan yang sesuai dengan informasi yang diterima, petugas segera melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap dua tersangka yang bergelagat mencurigakan.
“Dalam penggeledahan, ditemukan dua tas ransel berisi sabu seberat 21 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua paper bag hijau, tiga unit ponsel, dan satu mobil Daihatsu Sigra yang digunakan oleh para pelaku,” ujar Arif.
Kedua tersangka membawa barang dari Kalimantan Utara, dan bertugas mengantarkan sabu ke Kaltim dan Sulawesi. Mereka dijanjikan upah Rp 100 juta per orang, jika berhasil menyelesaikan pengiriman tersebut.
Kepada petugas kepolisian keduanya mengaku bukan kali pertama menjalankan aksi ini. Sebelumnya, mereka telah berhasil menyelundupkan 50 kilogram sabu ke wilayah lain. Saat ini, Polda Kaltim tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada perkembangan signifikan, kami akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), dan berkoordinasi dengan satuan kerja lainnya untuk menangkap pelaku lain yang terlibat,” terang Arif.
Dua tersangka dijebloskan ke penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BerauKaltaraKaltimNarkobaPolda Kaltim