Polisi Tangkap 20 Orang Pengoplos Gas LPG 12 Kilogram

Polisi: “Dari mengoplos 4 gas LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, tersangka pengoplos mendapatkan keuntunganRp120 ribu hingga Rp140 ribu per tabung”. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, dalam rentang September hingga November 2022, polisi telah menangkap 20 orang yang mengoplos LPG dan menjualnya kembali..

Modus yang mereka lakukan dengan cara mengoplos gas LPG tiga kilogram ke LPG 12 kilogram.

“Tentunya ini dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Sub Direktorat III Sumber Daya Alam dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah toko sekaligus gudang yang melalukan pengoplosan. Tempat Kejadian Perkara atau TKP berada di wilayah Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Para tersangka menjual tabung gas 12 kilogram yang telah dioplos ke wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Bekasi. Modal yang dibutuhkan sekitar Rp80 ribu atau empat tabung gas tiga kilogram.

Kemudian para pelaku menjual tabung gas 12 kilogram tersebut sebesar Rp200 ribu hingga Rp220 ribu per tabung kepada masyarakat.

“Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp120 ribu hingga Rp140 ribu per tabung,” imbuhnya.

Tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.Ancaman penjara paling lama yang menanti mereka adalah enam tahun.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: