Polisi Tangkap 29 Pelaku Judi Online di Jakarta dengan Perputaran Uang Capai Rp200 M

Tersangka pelaku judi online  sebanyak 29 orang yang ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran  dalam rentang waktu 1 bulan sejak 8 Juni 2024 sampai 11 Juli 2024. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA –  Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran menangkap 29 orang yang terlibat dalam tindak pidana perjudian online dalam rentang waktu 1 bulan sejak 8 Juni 2024 sampai 11 Juli 2024.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M Syahduddi, menyampaikan bahwa dalam rentang waktu tersebut, terungkap kasus perjudian online sebanyak 23 kasus.

“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang, yang terdiri dari 17 orang selaku pemain judi online dan 12 orang selaku telemarketing,” Kombes Pol. M Syahduddi, Jumat (12/7/24).

Kombes Pol. M Syahduddi mengungkapkan bahwa adapun dari 23 kasus perjudian online, terdapat 1 kasus menonjol yakni, pengungkapan yang berlokasi di Apartemen Neo Soho, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada tanggal 4 Juli 2024.

“Dari pengungkapan tindak pidana perjudian online di apartemen tersebut, penyidik berhasil mengamankan 7 orang pelaku atau tersangka,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat juga mengungkapkan Tujuh tersangka yang ditangkap dari kasus di apartemen tersebut yakni berinisial AE (39) yang berperan sebagai penanggung jawab sindikat perjudian online.

Selanjutnya yaitu tersangka berinisial FAF (26), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), yang berperan sebagai peretas, dan tersangka berinisial MHP (41) yang berperan sebagai pemilik rekening penampung uang hasil perjudian online.

“Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp 200 miliar,” jelas Kombes Pol. M Syahduddi .

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan 23 kasus perjudian online tersebut yakni 30 unit handphone, 6 unit CPU perangkat komputer, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah Mouse, 13 kartu ATM, dan 1 unit airsoft gun.

Kombes Pol. M Syahduddi juga menyampaikan bahwa atas perbuatannya para tersangka kasus perjudian online terjerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: