BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Tiga pria berinisial MS (26), RH (33) dan MA (27), ditangkap Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan. Mereka harus berurusan dengan hukum gegara melakukan aksi penimbunan beras Bulog hingga mencapai 1,65 Ton.
Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Ipda Wirawan Trisnadi mengatakan, ketiga pelaku diamankan di Jalan Padat Karya, Gunung Steling, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Rabu (28/2/2024) lalu, sekitar pukul 23.00 Wita.
“Selain pelaku, diamankan barang bukti kendaraan Truck Mitsubishi Colt yang digunakan untuk beroperasi, 28 karung kemasan 50 Kg beras SPHP Bulog, 50 karung kemasan 5 Kg beras SPHP Bulog dan satu lembar kwitansi pembelian beras SPHP Bulog,” kata Wirawan, saat jumpa pers, Rabu (13/3).
Dalam aksinya, pelaku lebih dulu mencari link di Balikpapan yang menjual beras Bulog dalam jumlah besar, kemudian melakukan transaksi. Setelah beras terkumpul, oleh pelaku beras tersebut hendak dibawa dan dijual kembali di daerah Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Pelaku beli dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 11.500, kemudian akan dijual di daerah Kalsel dengan harga lebih tinggi hingga Rp 14 ribu perkilonya. Oleh karena itu kami amankan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Wirawan.
Para pelaku, lanjut Wirawan, sudah menjalankan aksinya dua pekan. Beras yang terkumpul mencapai 1,65 ton. Di wilayah Kalsel pun diklaim sudah ada pemesannya. Beras yang hendak dikirim juga kemasannya masih beras Bulog.
Atas aksinya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal Pasal 53 Jo Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
“Merujuk Pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 100 Miliar,” pungkas Wirawan.
Penulis: Heri | Editor: Intoniswan
Tag: Beras