Polisi Tangkap Basuki Untung, Pengedar 15.180 Butir Pil Koplo Samarinda

Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli (tengah) memperlihatkan barang bukti belasan ribuan butir pil koplo saat konferensi pers, Kamis 25 April 2024 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polsek Kawasan Pelabuhan menangkap Basuki Untung, 56 tahun,.warga Jalan HM Saleh Arsad, Sungai Kapih, Rabu 24 April 2024. Dari tangannya polisi menyita total 15.180 butir dobel L, yang juga dikenal masyarakat dengan pil koplo.

Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mengendus kawasan Jalan Sultan Alimuddin, Sambutan, kerap menjadi tempat jual beli pil koplo, usai menerima laporan masyarakat.

“Dari penyelidikan, ditemukan pria mencurigakan sedang duduk di motor,” kata Komisaris Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan resmi, Kamis 25 April 2024.

Digeledah, tim opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menemukan dua bungkus berisi 375 butir dan 250 butir pil koplo di dasbor motor. Pria di atas motor, yang diketahui bernama Basuki Untung, tidak mengelak pil koplo itu adalah miliknya.

Belasan ribu butir ekstasi ini sebagian besar disita kepolisian di rumah tersangka Basuki Untung (niaga.asia/Saud Rosadi)

Gerak cepat kepolisian ke rumah Basuki Untung berbuah hasil. Dari penggeledahan, ditemukan lagi 5 bungkus besar berisikan 14 ribu butir pil koplo.

“Total keseluruhan ada 15.180 butir pil koplo yang diamankan tim opsnal Polsek Pelabuhan Samarinda,” ujar Ary Fadli.

Dari pemeriksaan kepolisian, diketahui Basuki Untung adalah seorang residivis di Samarinda atau pernah mendekam 13 bulan penjara berkaitan kasus yang sama yakni peredaran pil koplo.

Tersangka Basuki Untung dengan tangan terborgol saat dihadirkan Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda saat konferensi pers, Kamis 25 April 2024. Diketahui dia adalah residivis kasus yang sama (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Dia bebas tahun 2021 lalu,” sebut Ary Fadli.

Peredaran pil koplo itu diketahui juga menggunakan sistem jejak, tanpa diketahui pengirimnya. Dijelaskan Ary Fadli, pelaku menjual pil koplo itu kepada buruh kasar, seperti pekerja pelabuhan.

“Dia jual 3 butir harga Rp 10 ribu,” demikian Ary Fadli.

Basuki Untung kembali mendekam di penjara. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara, atau denda Rp 1,5 miliar.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: