Polisi Tangkap dan Sita Aset Bandar Judi Online di Pekanbaru Rp57,7 Miliar

Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, menjelaskan penangkapan bandar judi online Ari Guswanto di Pekanbaru, Provinsi Riau dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023). (Foto Humas Polri)

PEKANBARU.NIAGA.ASIA – Kepolisian berhasil membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru, Riau. Dari kasus tersebut, Kepolisian menangkap satu bandar judi bernama Ari Guswanto serta berhasil menyita asetnya yang mencapai Rp 57,7 miliar.

Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Jumat (15/9/23) lalu. Pada saat itu, anggota sedang patroli siber dan mendapati ada IP Address mencurigakan.

“Kejadian terungkapnya ini pada Jumat 15 September di Jalan Nurkamila, Maharatu, Marpoyan Damai. Tersangka Ari Guswanto usia 31 tahun adalah pemilik situs judi online menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online,” jelas Wadirreskrimsus, Jumat (22/9/23).

Ia mengungkapkan bahwa tersangka sebagai bandar judi membuat IP Address untuk disebarkan ke website. Selanjutnya tersangka yang akan menampilkan kode khusus ke pemain sebagai dasar klaim bila menang.

“Tersangka ini awalnya membuat IP Address akun judi, kemudian disebarkan ke sejumlah website. Tersangka menampilkan judi online lewat kode khusus untuk masuk. Kepada pemenang, hadiah dikirim  secara berjenjang,” kata Wadirreskrimsus Polda Riau.

Polisi memastikan judi online yang dikelola tersangka  sudah beroperasi sejak 2016 lalu. Omset dalam sepekan mencapai Rp 50-100 juta.

“Omzet tersangka ini sejak 2016-2017 per minggu Rp 100 juta. Artinya dalam 52 minggu Rp 10 miliar. Lalu pada 2018-2023 omset per minggu Rp 50 juta, penghasilan total Rp 13 miliaran,” jelasnya.

Selain omzet, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, motor dan kos-kosan. Seluruhnya diduga hasil dari judi online.

“Aset barang mewah kita sita ada Rp 34,7 miliar. Kalau ini semua aset kita amankan dari tindak pidana judi online ini totalnya Rp 57 miliar lebih atau tepatnya Rp 57,7 miliar,” tutupnya.

Wadirreskrimsus menjelaskan, dalam menjalankan situs judinya, tersangka meminta para pemain menggunakan kode referal miliknya untuk top up. Dari top up, tersangka memperoleh keuntungan.

“Tersangka terhubung langsung ke salah satu bandar besar, yang saat ini masih dalam penyelidikan kami,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Ari Guswanto dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: