
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Unit Pidum Polres Nunukan bersama Polsek Nunukan menangkap AN (29) dan JO (21) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), menjambret handphone milik seorang perempuan di Jalan Lingkar Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, kedua pelaku dilaporkan atas kejahatan curas yang terjadi Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 12:18 Wita di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan.
“Pelaku AN pernah tiga kali dilidik atas perkara yang sama di wilayah Kabupaten Nunukan dan statusnya residivis,” kata Siswati pada Niaga.Asia, Kamis (21/09/2023).
Tindak pencurian bermula ketika IF (31) warga jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan, melintasi jalan Lingkar mengantar anaknya pergi ke sekolah menggunakan kendaraan roda dua. Sekitar pukul 12:18 Wita, sebuah kendaraan yang ditumpangi dua orang pria mendekati sepeda korban korban dan berusaha memepet kebagian sebelah kiri jalan, pelaku JO kemudian mengambil 2 unit handphone milik korban yang disimpan di dashboard motor.
“IF naik sepeda motor dari jalan sekitar pelabuhan H. Putri menuju jalan Lingkar, tiba-tiba dua pria merampas handphone milik korban,” sebutnya.
Korban yang kaget sempat berusaha menahan handphone miliknya agar tidak diambil pelaku, namun perlawanan itu malah membuat kendaraannya oleng dan hampir terjatuh, korban yang panik akhirnya menghentikan kendaraan.
IF berteriak maling-maling sambil mengejar pelaku yang kabur, karena jarah korban sudah terlalu jauh, IF kehilangan jejak pelaku di sekitar pertigaan jalan Pesantren Hidayatullah Nunukan.
“Korban mengenali warga kendaraan milik pelaku dan sedikit ciri-ciri dari kedua pelaku jambret,” sebut Siswati.
Usai mengalami kehilangan sebuah handphone, korban melaporkan perkara ke Polisi yang tindaklanjuti langsung dengan penyelidikan oleh unit Pidum bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Nunukan.
Berbekal informasi dari korban, Polisi menemukan keberadaan pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor honda beat street warna merah hitam di Jalan Patimura, Kecamatan Nunukan.
“Anggota sengaja membuntuti pelaku yang terlibat masuk ke lokasi praktek dokter, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan,” terangnya.
Polisi menemukan barang bukti hasil handphone Vivo Y21T berada ditangan AN, sedangkan HP Vivo Y16 ditangan JO. Kedua pelaku digiring ke Polres Nunukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku jambret mengincar korban yang menyimpan handphone atau dompet di dashboard sepeda motor,” bebernya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Jambret