BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat masih berlangsung. Buktinya Satresnarkoba Polresta Balikpapan di kawasan yang sama menangkap emak-emak berinisial S, umur 39 tahun, hari Kamis (16/2/2023). Dari S Kepolisian mengamankan barang bukti 52,17 gram sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, dari informasi yang dikumpulkan, tersangka S masuk dalam kelompok bandar sabu-sabu yang ada di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
“Informasinya yang bersangkutan ini masuk kelompok bandar. Setelah mendapatkan barang, dia akan menakar, menimbang menjadi paket-paket kecil. Kemudian dijual dengan kisaran harga Rp 150-200 ribu per paket,” kata Roganda saat konfrensi pers pengungkapan kasus, Jumat sore (17/2).
Penangkapan S bermula dari patroli gabungan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba dan Satsamapta Polresta Balikpapan di wilayah Gunung Bugis. Patroli dilakukan sebagi tindak lanjut atensi dari Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto, bahwa di kawasan Gunung Bugis kerap terjadi peredaran gelap atau transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami dua minggu terakhir melakukan patroli baik secara tertutup maupun secara. Saat ptroli kemarin, kami menemukan ada kerumunan di sebuah rumah. Informasi diperoleh, itu menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Ketika petugas patroli mendekat, lanjut Roganda, dari dalam rumah itu melakukan perlawanan. Mereka menyuruh petugas untuk segera pergi dari tempat itu. Petugas yang curiga lantas memerintahkan untuk segera membuka pintu rumah.
“Saat kami suruh buka pintu, tersangka S berusaha melarikan diri melalui pintu rumah bagian belakang. Berkat kesigapan petugas yang jaga di belakang, tersangka S berhasil diamankan,” jelas Roganda.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan badah. Padanya ditemukan sebuah tas warna hitam. Setelah dicek didalamnya terdapat 13 paket sabu-sabu seberat 52,17 gram.
“Ditemukan juga dalam tas itu satu buah sendok takar, serta uang tunai Rp 14 juta. Pengakuan yang bersangkutan uang itu hasil penjualan sabu-sabu,” tutur Roganda.
Tersangka S dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kini masih melakukan pengembangan, mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan sabu-sabu. “Masih kami kembangkan lagi,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Heri | Editor: Intoniswan