BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pria berinisial H (37) dibekuk Tim Batman Reskrim Polsek Balikpapan Utara. Dia berurusan dengan kepolisian usai melakukan aksi pencurian motor di area parkir proyek Refinery Development Master Plan (RDMP), Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah Rabu 28 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan motor Yamaha Vixion warna merahnya, saat dia bekerja di proyek RDMP.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama sepeda motor curian yang belum sempat dijual pada Senin 2 September 2024.
“Petugas di lapangan menemukan motor hasil curian pelaku di lokasi penangkapan. Dalam aksinya, pelaku diketahui mendorong motor dengan nomor polisi KT 2194 LU keluar dari parkiran RDMP,” kata Anton, Selasa 3 September 2024.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya kasus pencurian lain yang dilakukan pelaku H, yang kini ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara. Modus berikut motif tersangka saat ini saat ini juga sedang didalami kepolisian.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dengan barang dan kendaraan yang dibawa.
“Selalu berhati-hati. Untuk kendaraan, gunakan kunci ganda mencegah pencurian serupa,” imbuhnya.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanCuranmorPencurianPolresta Balikpapan