Polisi Tangkap Maling Motor di Pasar Malam Samarinda, Ternyata Mantan Napi

Tersangka maling motor (HO-Polsek Sungai Pinang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial DM ditangkap tim Reskrim Polsek Sungai Pinang, Sabtu 13 April 2024. Dia ditetapkan tersangka pencurian motor di lokasi Pasar Malam Jalan DI Panjaitan, Gang H Dundup, Samarinda, yang terjadi pekan lalu, Minggu 7 April 2024.

Korban pemilik motor adalah ibu rumah tangga, berinisial IR. Dia adalah pengunjung pasar malam, di mana usai belanja, dia tidak lagi melihat motor dia ada di parkiran. Memastikan motornya hilang, IR pun melapor ke Polsek Sungai Pinang.

“Dari laporan itu, tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan mengecek rekaman kamera CCTV sekitar, dan meminta keterangan warga,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia dari Humas Polresta Samarinda, Minggu 14 April 2024.

Gerak cepat tim Reskrim berbuah hasil. Terduga pelaku pencurian, DM, diamankan di kawasan Jalan Poros Samarinda-Bontang, Lempake, Samarinda Utara, beserta barang bukti motor yang dia curi.

Di Polsek Sungai Pinang, pelaku DM mengaku sebelumnya melihat motor terparkir di area pasar malam tanpa terkunci stang. Dia lalu mendorong motor hingga ke lokasi yang menurutnya aman.

“Setelah itu, dia memasukkan potongan gunting ke lubang stop kontak. Ngakunya, dia mau simpan dulu motor yang dia curi, dan nanti akan dia jual,” ujar Rachmad Aribowo.

Dari catatan kepolisian, pelaku DM ternyata seorang residivis, atau pernah dihukum penjara. Penyidik kepolisian menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kami menghimbau juga kepada seluruh masyarakat, agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang ada petugas parkir, mengunci stang dan jika perlu agar menggunakan kunci ganda sebagai bentuk pencegahan dari aksi pencurian motor,” demikian Rachmad Aribowo.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: