JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria terkait kasus pemalsuan mata uang asing. Kasus ini terungkap saat pelaku ingin menukarkan uang hasil kejahatannya.
“Ada satu pelaku yang sudah dilakukan proses penyidikan, atas nama YH,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (10/2/2023).
Ia melanjutkan, polisi juga menyita barang bukti di antaranya 108.668 lembar uang palsu mata uang asing dalam bentuk pecahan USD100. Penyidik yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka kembali menemukan sebanyak 90 ribu lembar pecahan mata uang asing USD100.
“Barang bukti mata uang, ini dalam bentuk mata uang asing dengan pecahan USD100,” terangnya.
Dari ratusan ribu lembar mata uang pecahan USD 100 yang dilaporkan, Trunoyudo mengungkap hanya 49 lembar yang diverifikasi asli. Sementara sisanya diragukan keasliannya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka (YH) akan dikenakan dengan Pasal 244 KUHP tentang penggunaan atau peredaran uang palsu. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan
Tag: Uang Palsu