JAKARTA.NIAGA.ASIA – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tangkap seorang berinisial AV alias R (25) pelaku pembuat dan penjual link phising yang diduga untuk melakukan penipuan menargetkan nasabah bank.
“Tersangka AV ditangkap hari Senin lalu. Tersangka AV alias R membuat atau menciptakan website yang seolah-olah adalah website dari Bank BNI dengan cara membuat script phising yang berisikan form pengisian data nasabah,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Jumat (1/9/23)
Terdapat link yang diduga phising dengan tampilan seolah-olah sistem dari Bank BNI. Ketika mengeklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik Bank BNI.
“Pelaku melakukan aksinya berdasarkan pesanan yang diterima yang diduga oleh pelaku penipuan. Tersangka menerima order dari pemesan link phising yang diduga digunakan untuk kejahatan,” ujarnya dikutip pmjnews.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa salah satu hasil dari link phising buatan pelaku yakni dengan adanya laporan polisi LP/B/4076/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Juli 2023.
Adapun aksi pelaku yang beraksi sejak bulan Mei 2023 menjual link phising buatannya dengan rentang harga Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
“Tersangka menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan
Tag: Penipuan