Polisi Tangkap Pemuda Pengelola Bisnis Prostitusi Lewat Media Sosial

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pemuda terduga pengelola bisnis prostitusi daring melalui media sosial Facebook.

“Pemuda tersebut berinisial MI (22), asal Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra, pada Selasa (13/6/2023).

“Mucikari MI ini dapat diketahui setelah adanya penyelidikan di media sosial itu,” sambungnya.

Angga menjelaskan bahwa dari akun media sosial milik tersangka itu, pihaknya mengetahui lokasi MI pada 8 Juni 2023 di salah satu hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Yang bersangkutan pun ditangkap lalu dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Angga juga mengungkapkan petugas menangkap pemuda tersebut dan ditemukanlah beberapa barang bukti.

“Kita temukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti reservasi hotel, satu buah ponsel genggam serta satu buah tas di lokasi penangkapan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MI mengaku saat itu hendak menawarkan seorang perempuan berinisial TFK dengan tarif sekali kencan sebesar Rp1.350.000 kepada pria hidung belang.

Jika transaksi sukses, dia akan mengambil keuntungan sebesar Rp500 ribu dari transaksi tersebut. Aksinya menjajakan perempuan kepada para ‘pria hidung belang’ telah dilakukan sebanyak 10 kali.

“Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali,” kata Angga.

Karena perbuatannya, tersangka MI dijerat pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: