Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Genset Tower Indosat di Sembakung

Empat tersangka pencurian dan seorang penadah mesin genset tower Indosat di Sembakung. (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polsek Sembakung menangkap tersangka pencuri dan penadah genset milik PT Indosat di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Tersangka pencuri melibatkan pekerja subkontraktor pengadaan material pembangunan tower Indosat.

Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, tersangka utama pencirian adalah MU (45) warga Jalan Dahlia RT 31, Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan diamankan polisi atas laporan PT Indosat terkait hilangnya mesin genset di site tower Desa Atap, Kecamatan Sembakung.

“MU mengajak 3 orang temannya membantu mencuri, setelah mesin diambil dijual kepada MS (45) penadah barang hasil curian,” kata Siswati pada Niaga.Asia, Rabu (24/01/2024).

MU dan MS merupakan warga Kelurahan Karang Anyar, kota Tarakan, sedangkan 3 orang yang membantu pencurian yakni, HA (32) dan HE (52) warga jalan Damai RT 7, Kabupaten Malinau serta LA (44) warga Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Aksi pencurian terungkap ketika karyawan PT Indosat pada 13 Januari 2024 mengecek mesin genset yang berada di tower sekaligus untuk perawatan, setiba di lokasi kejadian mereka tidak menemukan keberadaan mesin.

“Waktu pencuriannya tidak diketahui pasti karena biasanya karyawan PT Indosat tiap sebulan sekali datang ke tower, jadi kemungkinan sudah lama hilang,” sebutnya.

Lokasi tower berada di wilayah pedalaman yang kerap kali terjadi pemadaman listrik hingga mengakibatkan jaringan internet down, namun selama ini tidak ada kelurahan masyarakat, sehingga PT Indosat kurang terlalu memperhatikan mesin genset.

Siswati menuturkan, posisi mesin genset berada di dataran rendah dan sering kali basah terendam banjir. Karena alasan itulah, MU berinisiatif mengajak 3 temannya mencuri mesin dengan alasan mesin tidak terpakai.

“Melihat mesin tidak terpakai, MU berpikir ketimbang mesin dibiarkan rusak, lebih baik diambil untuk dijual,” ujarnya.

Polisi dalam penyelidikan awal langsung mengarahkan sasaran ke MU karena penjaga tower sempat melihat pelaku bersama beberapa orang mengeluarkan mesin genset bermerk Atlas Coopo dari site tower.

Setelah berhasil mencuri mesin berkapasitas 20 KVA seharga Rp 150 juta, MU bersama temannya mempreteli mesin dan menjual onderdil secara terpisah ke Tarakan, Malinau, Tanjung Selor hingga kota Samarinda.

“MU ditangkap di pelabuhan SDF kota Tarakan. Kemudian dilakukan pengembangan mengamankan pelaku lain di Malinau,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, Polisi melakukan pengejaran terhadap seorang penadah barang curian di kota Tarakan. setelah semua pelaku diamankan, Polisi berusaha mengumpulkan semua onderdil mesin yang telah dijual termasuk di Samarinda.

“Hari ini onderdil yang dijual di Samarinda dikirimkan ke Polsek Sembakung. setelah itu semua barang kita serahkan ke PT Indosat untuk dirakit kembali,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: