Polisi Tangkap Penebar Ujaran Kebencian di TikTok

Mohammad Soleh (27) pembuat konten berisikan ujaran kebencian di TikTok diperiksa kejiwaannya oleh Kepolisian. (Foto Humas Polres Metro Bekasi)

BEKASI.NIAGA.ASIA – Seorang pria di Kabupaten Bekasi diamankan polisi lantaran membuat konten video yang menghina institusi kepolisian Viral di sosial media TikTok, bahkan dalam kontennya pria tersebut menantang polisi jika bisa menangkapnya.

Video tersebut diketahui dibuat pada Sabtu 11 Februari 2023, di depan Mapolsek Tambun, di Jalan Sultan Hasanudin, Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Menurut Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, pelaku yang diketahui bernama Mohammad Soleh (27) warga Kampung Setiajaya RT 01 RW 02, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Saat ini, kata Hotma, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan masih dalam pemeriksaan. Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku mengalami depresi berat.

“Perlu kami jelaskan bahwa yang viral di tiktok itu terkait dengan seseorang yang melakukan pelecehan terhadap institusi polri telah kami amankan, dan saat ini sedang kami lakukan penyelidikan,” jelas Hotma saat dikonfirmasi, Senin (13/2/23).

Sementara ini, Hotma menjelaskan, dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, itu berdasarkan keterangan dan kesaksian keluarga dan tetangga pelaku.

“Untuk keterangan pelaku adalah ODGJ sendiri, kami dapatkan keterangan dari keluarga dan para tetangga, untuk pelaku sendiri akan dibawa ke rumah sakit untuk menentukan bahwa yang bersangkutan menderita gangguan jiwa atau tidak,” lanjutnya.

Sedangkan motif pelaku membuat video yang melecehkan intitusi Polri tersebut, masih didalami oleh pihak kepolisian.

“Kembali lagi motifnya apa? Karena kalau benar dia (pelaku) gangguan jiwa biasanya sih lepas dari kontrol dia,” ungkapnya.

Terkait di beberapa konten video yang dibuat dan diposting oleh pelaku melalui akun @gompal86, yang memposting menawarkan atau menjual obat-obatan golong G yang dilarang, Hotma mengaku belum melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

“Kalau yang itu kita belum lakukan penyelidikan, kami baru mendalami fokus kepada perbuatan dia yang merekam dirinya di depan Polsek Tambun, itulah yang kita lakukan penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.

“Apabila pelaku tidak terbukti alami gangguan jiwa, ya kita proses sesuai dengan prosedur,” imbuhnya.

Jika terbukti pelaku tidak terbukti mengalami gangguan jiwa, maka pelaku terancam dijerat Undang-undang ITE, dan untuk penentuan pasalnya harus melalui proses gelar perkara dan sebagainya.

“Untuk saat ini kita segera lakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku dan mengamankan pelaku ini agar tidak meluas perbuatan pelaku ini tidak membuat resah masyarakat,” tutupnya.

Usai video tersebut viral, dan pelaku diamankan Polisi, pelaku melalui sang kakak membuat video permintaan maaf secara terbuka kepada institusi Polri, terkait perbuatan pelaku.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: