Polisi Tangkap Penganiaya Marbot dan Pencuri Kotak Infak Masjid di Balikpapan

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus, Sabtu (1/7/2023). (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA –  Pria berinisial IW diamankan jajaran Polsek Balikpapan Utara. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang telah melakukan aksi pencurian kotak infak di Masjid Nurul Hidayah, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara pada Kamis dinihari, 29 Juni 2023 lalu.

Sebelum dibekuk, pria 33 tahun itu sempat terlibat perkelahian dengan marbot masjid yang berujung pada aksi penganiayaan menggunakan gunting. Itu bermula saat aksi pencurian IW dipergoki sang marbot, yang pada malam itu hendak mematik lampu masjid.

“Pelaku mengeluarkan gunting yang dibawanya dan menganiaya marbot. Akibatnya, marbot mengalami sejumlah luka di bagian tangan dan kaki,” kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani saat pers rilis, Sabtu (1/7).

Marbot yang mengalami sejumlah luka kemudian dibantu warga ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Kejadian itu juga dilaporkan ke Polsek Balikpapan Utara.

“Setelah dapat laporan, tim langsung bergerak ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 4,” ungkap Bitab.

Dari keterangannya, aksi pencurian kotak infak ini rupanya yang kesekian kali di sejumlah masjid di Kota Balikpapan. Tak hanya itu, dia juga melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi.

Salah satunya di kawasan parkir Masjid Attaqwa, Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota. Di situ IW menggasak dua unit sepeda motor yang terparkir di halaman masjid.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: