TANJUNGREDEB.NIAGA.ASIA – Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan membenarkan telah menangkap dua orang laki-laki, BU (26) dan TA (31) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang tersebut ditangkap di dua tempat berbeda.
“BU kita ringkus di sebuah penginapan di Kampung Talisayan dan TA di sebuah pondok kebun di Kampung Sumber Mulya,” ungkap Asnan Rusmawan, Minggu (26/2/2023).
Menurut Kapolsek, pengungkapan bermula dari pengaduan masyarakat bahwa di Jalan ST Hasanuddin Kampung Talisayan ada seseorang yang mencurigakan menginap di penginapan di sekitar daerah itu, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Petugas pun langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” bebernya.
Pada Sabtu (25/2/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengamankan BU (26) di penginapan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 2 poket sedang serbuk kristal yang diduga sabu didalam dompet warna coklat milik pelaku.
“Pelaku mengakui sabu dengan berat kotor 1,88 gram itu adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah Talisayan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu sendok takar, uang tunai Rp500 ribu, satu unit telepon seluler, satu plastik klip.
“Pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari TA yang tinggal di Kampung Sumber Mulya, Talisayan. Terhadap TA, langsung kita lakukan pengembangan,” lanjutnya.
TA akhirnya berhasil diringkus di pondok kebun miliknya di Kampung Sumber Mulya Kecamatan Talisayan pukul 05.45 WITA di hari yang sama.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu poket sabu yang disimpan didalam plastik bening di kantong celana jeans warna hitam pelaku dengan berat kotor 5,68 gram serta satu timbangan digital,” jelasnya.
Kedua pelaku itu pun kemudian dibawa ke Mapolsek Talisayan untuk diproses lebih lanjut.
Terhadap keduanya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Muara Badak
Sementara di Muara Badak, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto menerangkan telah menangkap sejumlah orang yang sedang berjudi. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk berjudi oleh ke empat tersangka.
Adapun saat dilakukan penangkapan, mereka sedang asyik duduk berhadapan sembari memegang kartu dan memasang uang.
“Sudah sering masyarakat melaporkan mereka,” bebernya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu kotak domino dan uang tunai sebesar Rp 1.239.000. Atas kejadian ini, keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polda Kaltim | Editor: Intoniswan
Tag: Sabu