BANDUNG.NIAGA.ASIA – Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah yang terjadi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan menangkap pelaku berinisial RMY yang diduga telah menipu 45 jemaah haji furoda dengan kerugian mencapai Rp4,6 miliar.
“Pada hari Selasa tanggal 15 November 2022, pukul 20.00 WIB, Ditreskrimsus Polda Jabar telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana setiap orang orang yang tanpa hak bertindak sebagai pihak dengan mengumpulkan dan memberangkatkan ibadah haji khusus dan umrah yang terjadi di Jalan Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang diduga dilakukan oleh tersangka RMY,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo dalam keterangannya, Rabu (4/1/23).
Adapun modusnya adalah tersangka sering mendatangi tempat-tempat pengajian dan menawari jemaah pengajian untuk berangkat haji dengan fasilitas mewah.
Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa tersangka RMY berhasil meyakinkan para calon jamaah haji furoda itu hingga mereka mengirimkan uang antara Rp200 juta hingga Rp250 juta.
“Tersangka menginformasikan pada calon jemaah haji untuk memberikan fasilitas VIP yang membuat mereka tertarik mengikuti program jemaah haji furoda,” papar Perwira Menengah Polda Jabar tersebut.
Selanjutnya, tersangka memberangkatkan 45 calon jamaah haji furoda korbannya itu melalui dua kloter keberangkatan di Thailand dan Indonesia. Namun, setibanya di Arab Saudi, ke-45 calon jamaah haji furoda itu malah dideportasi.
“Ternyata, setelah sampai negara tujuan (Arab Saudi), para jamaah ini ditolak,” jelasnya.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Umroh