Polisi Tangkap Perampas Ponsel Wanita Lengah di Jalanan Samarinda

Dua tersangka pencurian dan penadah barang curian adalah kakak beradik. Keduanya diperlihatkan kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis 11 Agustus 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria warga Muara Badak, Kutai Kartanegara, berinisial Pa, 36 tahun, ditangkap tim gabungan reserse kriminal Polsek Samarinda kota bersama Polresta Samarinda hari Selasa. Dia ditetapkan tersangka pencurian dengan kekerasan.

Bersama dengan Pa, polisi juga menangkap kakaknya, pria berinisial Ff, 39 tahun, yang tinggal di Samarinda. Perannya sebagai penadah barang curian adiknya.

Dari penyelidikan polisi terungkap, selain di wilayah Samarinda Kota, pelaku Pa juga beraksi dua kali di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang dan satu kali di wilayah Polsek Samarinda Seberang.

“Semua ada 4 tempat kejadian perkara,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya kepada wartawan Kamis.

Pelaku Pa diketahui sebagai residivis atau pernah dipenjara terkait kasus pencurian yang sama. Dia divonis dua tahun penjara dan keluar tahun 2021 lalu.

“Jadi sejak keluar dari penjara, dia sudah melakukan empat kali pencurian. Dia melakukan pencurian itu seorang diri,” ujar Ary.

Kepala Polsek Samarinda Kota Ajun Komisaris Polisi Jajat Sudrajat memperlihatkam barang bukti telepon selular curian, Kamis 11 Agustus 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Korbannya adalah perempuan. Modusnya, menyasar perempuan yang main handphone di pinggir jalan, di depan rumah. Pelaku pura-pura bertanya dan ajak ngobrol. Korban lengah, handphone dirampas dan pelaku langsung lari,” Ary menambahkan.

Dari penyelidikan kepolisian juga diketahui, handphone curian diserahkan ke kakaknya, Ff, untuk dijual mulai harga Rp 700 ribu sampai Rp 1.000.000 per unit.

“Iya kakaknya ini sebagai penadah dan yang menjual barang-barang curian itu. Untuk kakaknya kita terapkan pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” terang Ary.

Selain mengamankan handphone curian, polisi juga menyita motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

Untuk pelaku Pa, penyidik menjeratnya dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Dengan kejadian ini, diimbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika menggunakan handphone di jalan atau di pinggir jalan,” Ary mengingatkan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: