
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Marlina (39), warga Jalan Jalan Hasanuddin RT 10, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, jadi korban perampokan, Senin 25 Maret 2025. Pelaku diketahui masuk rumah korban menggunakan penutup wajah atau topeng.
“Pelaku berhasil membawa kabur uang yang tersimpan dalam tas milik korban sebesar Rp 27 juta,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf kepada niaga.asia, Rabu 26 Maret 2025.
Peristiwa perampokan terjadi sekitar pukul 19:30 Wita. Korban yang sendirian di rumah mendengar suara pelaku melompat di ruang tamu berpenutup wajah alias mengenakan topeng.
Setelah berhasil masuk rumah, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah pisau sambi berkata. Pelaku lantas melihat sebuah tas warna coklat yang berisikan yang tunai sekitar Rp 27 juta.
“Dalam tas berisi uang Indonesia dan Malaysia yang jika totalkan mencapai Rp 27.000.000 juta,” ujar Zainal.
Korban yang tidak berdaya menceritakan peristiwa perampokan kepada suaminya,.yang baru pulang dari Salat Isya dan tarawih. Atas kejadian itu, korban pergi melapor ke Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan.
“Waktu kejadian perampokan, suami korban lagi Salat di Musala. Jadi korban ini seorang diri di rumah, korban tidak mengenali pelaku karena bertopeng,” terang Zainal.
Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan yang menerima laporan berkoordinasi dengan Polsek kota Nunukan, dan unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial H, berusia 24 tahun, warga Jalan DG Mappuji RT.05 Desa Tanjung Harapan, Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
“Pelaku ditangkap paksa di lokasi persembunyiannya di Jalan Gang Damai, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan,” tegas Zainal
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas menemukan barang-barang bukti pencurian. Dari interogasi, pelaku juga mengakui telah mencuri uang dan handphone di rumah warga bernama Marlina, di Jalan Hasanuddin RT 10, Kelurahan Selisun.
“Pelaku merupakan residivis dalam perkara curat dan bebas pada bulan April tahun 2024,” jelas Zainal.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan Polisi yaitu uang tunai Rp 18.791.00, uang pecahan Malaysia senilai RM 406, Ponsel Redmi C61, tas selempang milik korban dan pisau.
‘’Pelaku kita jerat dengan pasal 365 Ayat 2 ke-1e KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan’’ demikian Zainal.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: NunukanPencurianPolres Nunukan