Polisi Tangkap PNS UPT Bapenda Nunukan Nyambi Jualan Ekstasi

Tiga pengedar pil ekstasi yang ditangkap Polres Nunukan (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unit Penyelenggara Teknis (UPT) Bapenda Kalimantara Utara Wilayah Nunukan, ditangkap polisi karena tepergok menyimpan dua belas setengah butir pil ekstasi.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, PNS berinisial RI (35) itu diamankan 13 September 2023 sekitar pukul 20.30 Wita, di Jalan Teuku Umar RT 12, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.

“Pelaku berupa mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan 5 butir pil ekstasi terbungkus plastik di celah tembok pagar,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia pada niaga.asia, Jumat 15 September 2023.

Setelah mengamankan pelaku RI berikut barang bukti, opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan melanjutkan pemeriksaan dengan menggeledah asrama UPT Bapenda Nunukan di Jalan Pembangunan Nunukan, yang menjadi tempat tinggal RI.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan dua bungkus plastik klip ukuran kecil yang masing-masing plastik berisi dua setengah butir dan 5 butir pil ekstasi tersimpan dalam kantong baju kaos milik pelaku.

“Bungkusan pil ekstasi warna cokelat berlogo youtube diselipkan di lipatan baju dalam lemari pakaian di rumah dinas atau asrama UPT Bapenda Nunukan,” ujar Kapolres Nurmandia.

Kapolres bilang, RI mendapatkan pil ekstasi dengan cara memesan kepada HE (35), warga Jalan Gang Damai RT 6 Kecamatan Nunukan, sebanyak 50 butir, di mana tiap butirnya seharga 50 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp 165.000.

Barang bukti yang diamankan kepolisian terkait kasus peredaran ekstasi yang diduga melibatkan PNS (istimewa)

Transaksi pemesanan narkotika jenis pil ekstasi dilakukan sekitar dua minggu lalu dengan total uang yang diserahkan oleh oknum PNS kepada HE sebesar RM 2.500 atau setara Rp 8.000.000.

“Setelah menerima uang itu, HE langsung menghubungi tetangganya inisial PA (33) minta bantuan untuk membelikan barang,” ucap Kapolres.

PA dalam keterangannya mengaku membeli pil ekstasi melalui seseorang yang berdomisili di Tawau, Sabah Malaysia. Pil ekstasi tersebut dibawa langsung oleh pemiliknya ke Nunukan dan saat itu pula diserahkan kepada RI.

Agar urusannya cepat selesai, RI memberikan imbalan kepada HE Rp 1 juta, sedangkan PA RM 500 atau sekitar Rp 1,6 juta. RI juga memberikan bonus tambahan satu setengah butir pil ekstasi kepada HE untuk dikonsumsi bersama-sama.

“Sebagian pil ekstasi sudah dijual oleh RI kepada pelanggan yang tiap butirnya seharga Rp 500.000,” terang Kapolres.

Ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan. Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 3 unit handphone, uang tunai Rp 4.521.000 dan 1 unit sepeda motor.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: