Polisi Tangkap Pria dengan 30 Ribu Butir Dobel L di Balikpapan

Tersangka beserta 30.000 butir obat keras jenis Dobel L di Balikpapan. (HO-Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan menggagalkan peredaran gelap 30.000 butir obat keras jenis dobel L tanpa izin edar.

Barang bukti ini diamankan dari seorang pelaku berinisial A, di sebuah pergudangan di Jalan Sultan Hassanuddin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, akhir November 2024 lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya,menerangkan, pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya.

“Kita telah mengamankan 30.000 butir pil dobel L dalam pengungkapan ini,” kata Bangkit dalam konferensi pers, Selasa 7 Januari 2025.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 30 plastik berisi pil dobel L, yang disembunyikan dalam sebuah kotak paket. Selain itu, polisi juga menyita Ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok.

Pelaku, yang ternyata merupakan residivis kasus narkoba, mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari seorang berinisial F yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku telah menerima paket serupa sebanyak dua kali sebelumnya dan dijanjikan upah Rp 2 juta untuk setiap pengiriman,” terang Bangkit.

Pelaku A ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi untuk peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Ancaman hukumannya adalah penjara 12 tahun atau denda hingga Rp 12 miliar.

Satresnarkoba Polresta Balikpapan menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan berupaya maksimal untuk menangkap DPO berinisial F dan menuntaskan kasus ini,” demikian Bangkit.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: