Polisi Tangkap Pria Pengangguran Tukang Palak Resahkan Sopir Truk di Samarinda

Ilustrasi borgol (dokumentasi niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kepolisian mengamankan Naharudin, 57 tahun, warga Sungai Siring, Samarinda Utara, hari Sabtu 25 Maret 2023. Dia meresahkan para sopir karena diduga kerap memalak sopir truk saat truk melintas di depan rumahnya. Bahkan saat beraksi dia menggunakan senjata tajam jenis parang untuk mengancam para sopir.

Naharudin diduga memalak para sopir truk itu sudah sekak Desember 2022. Dia bahkan sudah diingatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Sungai Siring, agar menghentikan aktivitasnya memalak para sopir. Naharudin bergeming dengan peringatan itu.

“Iya benar diamankan hari Sabtu,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, melalui Kepala Polsek Sungai Pinang Komisaris Polisi Ahmad Abdullah, dikonfirmasi niaga.asia, Senin 27 Maret 2022 malam.

Penangkapan Naharuddin menyusul laporan dari para sopir truk, di antaranya sopir truk bahan bakar minyak (BBM). Uang yang dia minta bervariasi mulai Rp 50 ribu per sopir.

“Pelaku ini menghentikan truk yang lewat dan meminta sejumlah uang. Akan diizinkan lewat kalau sudah memberikan uang,” ujar Ahmad Abdullah.

“Dia ini sudah diingatkan tapi masih melakukannya. Dari laporan para sopir ini, tim Reskim Polsek Pinang dan Patroli Beat Samapta, bergerak mengamankan pelaku,” Ahmad Abdullah menambahkan.

Naharudin diamankan bersama barang bukti parang berikut sarungnya. Keseharian Naharudin sendiri adalah pria tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

“Iya, ngakunya uang yang dia dapatkan untuk keperluan sehari-hari,” demikian Ahmad Abdullah.

Penyidik kepolisian menjerat Naharudin dengan pasal 335 ayat 2 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan serta Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: