Polisi Tangkap Pria Sebatik Hantam Anak Tirinya Pakai Balok

Pria tersangka penganiayaan terhadap anak tirinya (istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Agus (47), warga Desa Setabu, Kecamtan Sebatik Barat, Nunukan, diamankan kepolisian dengan dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya menggunakan balok.

Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, peristiwa itu terjadi Jumat 12 April 2024 sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Lappio RT 05, Desa Setabu. Korban Baba (19), mengalami memar di bagian bahu belakang akibat pukulan balok.

“Pelaku memukul menggunakan kayu balok sebanyak dua kali di bagian bahu belakang korban,” kata Siswati, kepada niaga.asia, Senin 15 April 2024.

Penganiayaan yang dilakukan Agus bermula dari keduanya bertemu saat memukat rumput laut. Agus melontarkan kalimat kekecewaannya dengan menyindir korban yang sudah bekerja ikut orang lain.

Korban Baba merespons, dan mengatakan dia justru diminta sendiri oleh pelaku, yang tidak lain ayah tirinya sendiri. Pelaku naik pitam, dan mengusir Baba keluar dari rumah.

“Karena diusir bapak tirinya, korban langsung mengemasi pakaiannya bersiap-siap keluar dari rumah,” ujar Siswati.

Sebelum meninggalkan rumah, korban masih sempat bertemu ibunya, dan bilang akan kembali mengambil gaji hasil kerjanya.

“Pelaku semakin emosi dan bilang bahwa tidak ada gajimu di sini. Pelaku kemudian keluar dari rumah mengambil kayu balok sepanjang 30 sentimeter, dan memukulkan balok itu ke bahu korban,” sebut Siswati.

“Korban tidak terima, melaporkan perbuatan penganiayaan ayah tirinya ke Polsek Sebatik Barat,” Siswati menambahkan.

Usai menerima laporan korban, polisi bergerak mencari keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumahnya di Jalan.Lappio RT 05 Desa Setabu. Pelaku tidak membantah telah menganiaya anak tirinya.

“Ini kejahatan penganiayaan. Jadi kita terapkan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” demikian Siswati.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: