Polisi Tangkap Suami Istri di Nunukan Penyelundup Manusia ke Malaysia

Pasangan suami istri RA dan KA di Nunukan penyelundup C-PMI ilegal (HO-Polres Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Unit Reskrim Polres Nunukan menangkap paksa pasangan suami istri pelaku penyelundupan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tujuan Kalabakan, Sabah, Malaysia.

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, keduanya berinisial RA alias Mumut (49) dan Ka (47), merupakan warga Jalan Lumba-Lumba RT 19, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

“Pelaku ditangkap Selasa 21 Januari sekitar jam 9.15 malam di sebuah rumah persembunyian di Jalan Pasar Baru RT 05, Kelurahan Nunukan Timur,” kata Zainal kepada niaga.asia, Sabtu 25 Januari 2025.

Pengungkapan perkara penyelundupan C-PMI ini merupakan pengembangan kasus limpahan dari Lanal Nunukan, yang sebelumnya mengamankan 7 orang PMI ilegal berada di atas speedboat, di perairan Sei Ular, Kecamatan Sei Menggaris.

Dalam operasi penangkapan pasangan suami istri itu, Polres Nunukan telah berkoordinasi dengan BP3PMI dan Lanal Nunukan, meminta data laporan ciri-ciri dan terkait identitas dugaan pelaku yang sempat menghilang, bersamaan diamankannya C-PMI.

“Dari hasil interogasi, pasangan suami istri ini mengakui perbuatannya hendak menyelundupkan 6 orang dewasa dan 1 orang anak berusia 5 bulan tanpa dokumen sah,” ujar Zainal.

Diterangkan Zainal, modus operandi penyelundupan C-PMI, dengan cara memfasilitasi keberangkatan secara ilegal atas perintah mandor bernama Alex, yang saat ini berada di wilayah perkebunan kelapa sawit Malaysia.

Dari pekerjaan itu, kedua pelaku mendapatkan keuntungan sebesar RM 450 atau setara Rp 1.575.000. Biaya tersebut dikenakan kepada setiap orang sebagai pengganti dari ongkos transportasi sampai ke Malaysia.

“Barang bukti diamankan berupa 1 lembar surat vaksin, 7 lembar tiket kapal KM Lambelu, 5 buah handphone, 1 lembar kartu ATM, 1 buah buku rekening bank dan uang tunai Rp 550.000,” terang Zainal.

Kedua pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU No 21/2007 tentang TPPO atau Pasal 120 Ayat 2 UU Nomor 06/2011 Tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Nunukan. Adapun untuk penanganan para C-PMI ilegal diserahkan ke BP3MI Nunukan,” jelas Zainal.

Sebelumnya diberitakan, Tim Second Flaat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, menggagalkan penyelundupan 7 orang C-PMI non prosedural yang hendak masuk ke wilayah Kalabakan, Sabah, Malaysia.

Rombongan C-PMI diamankan di atas speedboat yang berlayar dari perairan Nunukan menuju Sei Ular. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 5 orang pria dan 1 orang perempuan dewasa serta 1 orang anak berusia 5 bulan.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: