NUNUKAN.NIAGA,ASIA – Seorang petani rumput laut di Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, FE dilaporkan atas pencurian 36 utas tali bentangan rumput laut beserta rumput laut di perairan laut Pancang Merah pulau Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban Ari (37) yang merasa keberatan tali bentangan dan rumput laut basah yang sedianya akan dipanen dicuri oleh terlapor.
“Korban dan pelaku saling mengenal karena sama-sama berprofesi sebagai petani rumput laut di Kecamatan Sebatik Barat,” kata Ipda Zainal pada Niaga.Asia, Kamis (14/11/2024).
Peristiwa pencurian terjadi 15 Februari 2024, dimana korban dua hari sebelumnya atau tepatnya 13 Februari sekitar pukul 12:00 Wita datang ke perairan Pancang Merah untuk mengecek rumput lautnya.
Sesampai di lokasi, korban pada hari itu masih melihat bentangan- bentangan tali rumput laut nya beserta rumput laut yang sudah berumur 40 hari atau masuk masa panen terpasang di pondasi.
“Usia tanaman rumput laut milik korban masuk usia panen, makanya korban kesana untuk mengecek tali bentangan sebelum dilakukan panen,” kata Zainal.
Selang 2 hari, korban berangkat dari rumahnya menggunakan perahu untuk memanen rumput lautnya, namun sesampai disana korban kaget melihat tapi-tali bentangan beserta rumput laut basah sudah hilang.
Korban yang kecewa atas hilangnya tali-tali bentangan rumput beserta rumput lautnya menceritakan kejadian kepada saudara iparnya, Edar dan Hadana. Korban dan keluarga awalnya sepakat tidak melaporkan kehilangan ke Polisi.
“Korban awalnya berinisiatif mencari sendiri barang yang hilang dan pelaku pencuriannya,” ujar Zainal.
Upaya korban mencari pelaku pencurian akhirnya berhasil setelah pada Sabtu 09 November 2024 tanpa sengaja bertemu dengan FE di lokasi penjemuran rumput lautnya.
Korban yang mengenali ciri-ciri tali bentangan rumput laut miliknya mempertanyakan kenapa barang miliknya yang hilang sekitar 9 bulan lalu berada di lokasi penjemuran rumput laut milik pelaku.
“Korban tanya ke pelaku, dimana kamu ambil tali ini, lalu dijawab pelaku dengan polosnya, iya bang, di pancang merah ku ambil,” tuturnya.
Setelah memastikan tali rumput lautnya dicuri FE, korban pada 09 November 2024 mendatangi Polsek Sebatik Barat, melaporkan peristiwa pencurian dan menyampaikan bahwa pelakunya berinisial FE.
“Pelaku sudah diamankan Polisi. Untuk ancaman pidana dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana tentang pencurian,” bebernya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: PencurianRumput Laut