Polisi Tangkap Warga Seberang Pembobol Rumah di Sambutan

Tersangka Ilyas beserta barang bukti obeng dan parang yang digunakan untuk membobol pintu rumah (HO-Polsek Samarinda Kota)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim Elang Reskrim Polsek Samarinda menangkap Ilyas, 44 tahun, di rumahnya Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, Jumat 3 Mei 2024. Pria itu ditetapkan tersangka pencurian di rumah warga Jalan Sultan Sulaiman Sambutan, dengan kerugian sekitar Rp 10 juta.

Peristiwa itu terjadi Rabu 24 April 2024. Keponakan korban pemilik rumah curiga rumah pamannya dibobol maling, setelah melihat pintu belakang terbuka dan dalam kondisi rusak sekitar pukul 12.30 Wita.

“Setelah diberitahu keponakannya, korban kemudian pulang ke rumah dan mengecek barang-barangnya,” kata Komisaris Polisi Tri Satria Firdaus, Kepala Polsek Samarinda Kota, dikutip niaga.asia dari penyampaian Humas Polresta Samarinda, Minggu 5 Mei 2024.

Sederetan barang yang hilang seperti tiga gelang emas seberat 7 gram, dua unit Powerbank, tabung gas elpiji 3 Kg, uang tunai Rp 5 juta.

“Korban lapor ke Polsek dengan kerugian sekitar Rp 10 juta,” ujar Satria.

Dari laporan itu, tim Elang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, yang ternyata berada di Samarinda Seberang.

“Dibantu tim opsnal Polsek Samarinda, terduga pelaku pencurian berinisial IL (Ilyas), berhasil kita amankan di Jalan Sultan Hadanuddin Gang Langgar RT 09,” Satria menambahkan.

Di rumah tinggal pelaku Ilyas, kepolisian mengamankan barang bukti antara lain pakaian pelaku, sepatu boots, serta obeng yang digunakan untuk merusak gembok rumah korban, dan juga senjata tajam jenis parang. Pelaku pun kini mendekam di penjara Polsek Samarinda Kota.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sedangkan barang hasil curian sudah dia jual kepada orang yang tidak diketahui nama dan alamatnya,” demikian Tri Satria Firdaus.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: