Polisi Temukan Penjualan Organ Ginjal di Ponorogo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kasus sindikat perdagangan ginjal jaringan internasional tidak hanya ditemukan di Bekasi, Jawa Barat saja, namun juga Ponorogo, Jawa Timur.

Polisi dan pihak imigrasi Ponorogo telah menangkap 5 orang yang terlibat dalam sindikat ini. Para pelaku tersebut ditangkap pihak imigrasi saat mengurus paspor untuk tujuan negara yang sama yakni ke kamboja.

Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo mengatakan mereka ditangkap setelah calon korban akhirnya mengakui akan bepergian ke Kamboja untuk menjual ginjalnya.

“(Mereka) akan melakukan perjalanan ke Kamboja, dari situ kita tambah curiga, didalami terus, akhirnya salah satu mengaku bahwa mereka akan menjual ginjal,” Imbuhnya, Jumat (14/7/2023).

Saat ini mereka telah diserahkan kepada polisi, sementara itu terkait harga ginjal yang ditawarkan sebesar Rp 150 juta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara terkait kasus jual beli ginjal jaringan internasional.

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum menjelaskan mengenai rincian berapa orang tersangka yang telah ditangkap dan apa motif para pelaku.

“Ini tentunya sudah di tahap penyidikan dan adanya penetapan sebagai tersangka. Namun mohon ditunggu sampai dengan seluruh serangkaian dalam merampungkan fakta-fakta secara komprehensif,” ucapnya, Kamis (13/7/2023).

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan penjualan organ ginjal.

Rumah itu terletak di Perum Villa Mutiara Gading, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Di rumah tersebut, para pelaku menampung korban yang akan dibawa ke Kamboja untuk menjalani operasi pengambilan ginjal.

Sumber: Bidang Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: