Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama saat memberikan keterangan pers. (Foto Humas Polri)

ACEH.NIAGA.ASIA – Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru  penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar, setelah satu orang sebelumnya sudah ditahan, Rabu (27/12/23)

“Dari hasil gelar perkara penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru,  yakni berinisial MAH (22) dan HB (53),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (27/12/2023).

Tersangka MAH merupakan warga negara Bangladesh, dan HB kelahiran Myanmar yang juga sedang mengungsi ke camp Balokali Cox’s Bazar Bangladesh.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, yaitu MAH menjadi pengemudi kapal yang dilakukan secara bergantian dengan tersangka pertama MA, serta memastikan kapal tiba ke Indonesia dengan alat bantu kompas.

Dalam kasus ini, tambah Kompol Fadillah, penyidik memeriksa sebanyak 12 saksi pengungsi. Dari situ, dapat disimpulkan tersangka MAH dan HB diduga kuat bekerjasama membantu MA melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.

Polisi turut menyita sejumlah alat bukti berupa satu kapal nelayan bertuliskan NAZMA, handphone milik MA dan MAH, 14 kunci pas, satu kunci Inggris dan obeng milik HB.

“Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan seorang warga etnis Rohingya berinisial MA (35) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan 137 orang (people smuggling) ke Indonesia.

Tersangka yang berasal dari Myanmar tersebut merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh.

MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 orang Rohingya yang mendarat di pesisir Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12) lalu, yang kini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meuseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: