Politik SARA dan Identitas masih Hantui Pilkada 2018

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Politik  suku, agama, ras, dan antargolong­an (SARA) serta politik identitas masih akan menghantui Pilkada 2018 yang akan berlangsung di 171 daerah. SARA dan politik identitas juga menjadi senjata ampuh yang akan dilancarkan pihak-pihak tertentu untuk menge­rek elektabilitasnya serta menjatuhkan elektabilitas pihak lawan.

Menurut Direktur Eksekutif Kode Inisiatif Veri Junaidi, faktor lain yang dapat menyebabkan politik identitas masih digunakan karena faktor daerah-daerah besar yang mengikuti pilkada.

Dari data yang ada, 40% kemenangan yang didapat dari 171 daerah sudah bisa mencerminkan kemenangan untuk Pilpres 2019 sehingga kemenangan dalam Pilkada 2018 akan menjadi faktor yang sangat penting bagi para partai politik untuk bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri. “Karena itu, cara-cara seperti politik identitas masih akan banyak digunakan, terutama di daerah­-daerah yang memiliki kantong suara besar,” ujarnya.

Veri mengatakan, untuk mencegah maraknya politik identitas serta ujaran kebencian bernada SARA, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Ia pun mengapresiasi langkah pencegahan Bawaslu dalam mengatasi politik identitas. “Bawaslu sedang melakukan nota kesepahaman dengan para platform sosial media dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ini patut diapresiasi untuk mencegah semakin menyebarnya politik identitas dalam pilkada,” ujarnya.

Namun, Veri menyayangkan karena kewenangan Bawaslu masih terbatas. Luasnya cakupan media sosial serta jenis-jenis ujaran kebencian yang harus di­awasi oleh Bawaslu tidak berimbang dengan kewenangan Bawaslu. Padahal, isu SARA dan politik identitas menjadi salah satu senjata kampanye hitam yang paling mematikan.

“Misalnya dalam pilkada DKI Jakarta hingga saat ini masyarakat masih terbelah menjadi dua kubu. Bahkan ada isu-isu atau wacana dalam tanda kutip menjadikan Indonesia seperti Pilkada DKI 2017. Ini tentunya sangat berbahaya dan harus diantisipasi oleh berbagai pihak.’’

Tetap tegas

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengaku keter­batasan Bawaslu dalam penindak­an kampanye hitam yang hanya bisa dilakukan pada masa kampanye. Masa kampanye didefinisikan dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kampanye menyebutkan kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan peserta hingga 3 hari sebelum pemungutan suara.

Itu artinya ujaran kebencian yang menyerang pihak lain atau berbagai informasi yang berisi promosi diri dari para peserta calon peserta pilkada di luar masa tersebut tidak bisa didefinisikan sebagai kampanye dan tidak bisa ditindak oleh Bawaslu. “Jadi, memang ada keterbatasan yang kami punya dalam penindakan. Kami hanya bisa bergerak sesuai norma dan undang-undang yang ada,” kata Ratna.

Selain itu, Bawaslu hanya memiliki waktu 5 hari untuk memproses laporan atau temuan mengenai pelanggar­an kampanye. Dalam waktu lima hari tersebut, Bawaslu sudah harus menetapkan dan memberikan penjelasan rinci bahwa temuan mereka memang sebagai pelanggaran kampanye sehingga pelanggaran itu bisa diproses oleh Sentra Gakkumdu, yakni oleh kepolisian dan kejaksaan. Menurut Ratna, saat ini Bawaslu terus berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu.

  • Penulis  : Intoniswan
  • Editor   : Intoniswan
  • Sumber : Media Indonesia
Tag: