Politisi PKS: Hapuskan Pajak Penghasilan untuk Kader Posyandu!

Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam. Foto : Dok/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam meminta Kementerian Keuangan untuk memberi afirmasi kebijakan fiskal bagi para relawan yang dibiayai oleh APBD. Ia lantas mencontohkan kader posyandu yang menerima honor jauh di bawah PTKP, namun tetap dikenakan pajak atas penghasilan tersebut.

“Agar ada keberpihakan terkait dengan kebijakan fiskal khususnya insentif fiskal. Sering saya sampaikan terkait honor pengenaan pajak PPH atas honor kader-kader Posyandu dan kader-kader pegiat sosial lain yang dibiayai oleh APBD. Itu honornya paling Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu, dibayar 3 bulan dan 6 bulan sekali (tapi masih) dikenai PPH, dipotong PPH 5 persen,” ujar ujar Ecky dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Politisi PKS itu meminta pemerintah untuk mencari alas hukum agar pemberian honor pada kader posyandu dan pekerja sosial lain tidak dikenakan pajak. Hal tersebut diungkapkannya lantaran minimnya uang yang diterima oleh mereka.

“Konsepsi dasar PPH itu esensinya adalah mengambil dari sesuatu objek pajak dan subjek pajak baik perorangan maupun badan yang memiliki kemampuan ekonomi. Sekarang kita cek, kemampuan ekonomi seperti apa yang bisa dikenai pajak, tentu di situ harus ada yang berkeadilan. Karena apa? Sebagian besar dan saya yakin 100 persen kader Posyandu itu relawan-relawan yang secara ekonomi memang tidak layak untuk dikenakan pajak,” lanjutnya.

Pada Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan RI dengan agenda Rancangan Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Pagu Anggaran tahun 2024 itu, Ecky juga menyinggung mengenai data maupun pembahasaan undang-undang daalam RDPU maupun Raker yang sering kali tidak ditindaklanjuti oleh pihak Kementerian Keuangan.

Anggota Badan Anggaran DPR RI ini ini juga menambahkan bahwa penting Kementerian Keuangan untuk membuat tinjauan terkait dengan sistem pengawasan dan pengendalian kepada para petugas yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Hal ini agar dapat membangun sistem yang baik. Disampaikannya, tinjauan ini sebaiknya tidak dilakukan secara internal karena yang akan ditinjau justru mengenai efektifitas dan masalah dari sistem pengawasan dan pengendalian yang telah ada.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: